Video 3 Menit Bikin Geger, 13 Adegan Mesum Sejoli PNS Kantor Camat: Beredar Luas di Medsos

TRIBUNJAMBI.COM - Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Simalungun, Sumatera Utara, diamankan Polres

Editor: ridwan
Goo
Ilustrasi 

Diberitakan sebelumnya, Kasus perselingkuhan dua oknum PNS terjadi di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan kedua sejoli PNS itu sempat merekam adegan mesumnya.

Kini keduanya telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Melansir Tribunmedan, Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dua PNS yang bekerja sebagai pegawai di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing, Simalungun, Sumut.

Baca: Kepsek Dipindahkan, SMPN 1 Sungaipenuh Disegel,Guru dan Siswa Sampaikan Aspirasi ke Dinas Pendidikan

Sepasang PNS ini diringkus karena membuat konten video pornografi.

Video yang direkam dengan durasi 3 menit 30 detik ini mempertontonkan tindakan tak senonoh.

Dua PNS ini berinisial BH (pria) (43) dan LS (perempuan) (41) ini ternyata tidak berstatus suami istri.

Ternyata, dua PNS ini telah memiliki suami dan istri serta anak.

Baca: Iseng Remas Dada Turis Asing Berpakaian Minim, Seorang Guru di Sleman Dijebloskan ke Penjara

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.

"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personil juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersbut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua,"ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Baca: Awan Lentikular di Gunung Rinjani, Penjelasan Lapan Soal Topi Awan, Ternyata ada Bahaya di Dalamnya

Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu Flasdisk berisikan video mesum dua PNS itu, dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi.

Satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, satu jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan Gelar Perkara.

AKBP Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam dengan bentuk video saat sedang bercinta.

Baca: VIDEO: Dianggap Lebih Aman, PSK di Kota Jambi, Pilih Hotel Berbintang Jalani Bisnis Esek-esek

Alat merekam menggunakan handphone milik LS.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved