Iseng Remas Dada Turis Asing Berpakaian Minim, Seorang Guru di Sleman Dijebloskan ke Penjara
Beberapa waktu lalu sempat viral seorang pria di Sleman yang remas dada seorang turis asing.
TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa waktu lalu sempat viral seorang pria di Sleman yang remas dada seorang turis asing.
Pria yang diketahui sebagai oknum guru itu ternyata mengaku iseng remas dada seorang turis asing yang berpakaian minim.
Akhirnya oknum guru itu dijebloskan ke penjara, setelah sekian lama buron akibat kasus remas dada seorang turis asing.
Baca: Awan Lentikular di Gunung Rinjani, Penjelasan Lapan Soal Topi Awan, Ternyata ada Bahaya di Dalamnya
Baca: Harga Mobil Murah LCGC Juli 2019, Honda Brio, Datsun GO, Suzuki Karimun, Toyota Agya, Toyota Calya
Baca: VIDEO: Dianggap Lebih Aman, PSK di Kota Jambi, Pilih Hotel Berbintang Jalani Bisnis Esek-esek
Warga Margodadi, Seyegan, berinisial SP (37) ini telah meresahkan bagi turis asing wanita yang biasa melintas di Gang Batikan, Prawirotaman I, Sleman.
Sebulan lalu, tepatnya pada 13 Juni, SP mendekati seorang turis asing wanita dan meraba dadanya lalu melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Korban pertama dan kedua berbeda kewarganegaraan.
Sejak kejadian pertama yang cukup meresahkan itu, anggota Polsek Mergangsan meningkatkan patroli dan warga memasang CCTV.
Tindakan SP sempat viral setelah video CCTV yang merekamnya viral.
Baca: Desain dan Harga Jual Honda X-ADV 150, Bakal Saingi Yamaha NMAX & Aerox
Baca: Ramalan Zodiak Kamis 18 Juli 2019, Cancer Nikmati Kepuasan Duniawi, Aquarius Berbicara Dengan Seni
Baca: Jika Disalahgunakan, Pemkot Sungaipenuh akan Tarik Kendaraan Dinas yang Dipakai Keluarga
"Menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan dua kali," ungkap Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo dalam jumpa pers pada Selasa (16/7/2019).
Setelah dicocokkan dengan data yang polisi dapatkan di lapangan, benarlah SP meraba dada turis asing wanita pada 13 dan 29 Juni 2019.
"Korbannya adalah turis dari Australia dan Belanda, yang memang sedang berlibur di Yogyakarta," imbuh dia.
Ketagihan dengan perbuatannya, SP mencoba mengulangi ketiga kalinya namun gagal setelah polisi menciduknya pada Senin (15/7/2019).
Ada warga sekitar mencurigai seorang pria tampak mondar-mandir melajukan motornya di Gang Batikan, tempatnya mengincar korban ketiganya.
Baca: Pjs Kades Harapan Makmur, Tanjung Jabung Timur, Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya
Baca: Jokowi Cari Menteri Muda, PKB Ngaku Punya Banyak Stok Pengurus dan Kader Partai
Baca: Galih Ginanjar Sudah Ditahan, Barbie Kumalasari Sebut Kangen Tapi Kok Belum Sempat Jenguk?
Warga kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Tanpa waktu lama polisi kemudian menciduk SP, orang yang paling dicari sebulan terakhir.
Sebelumnya polisi sudah meminta kerja sama warga untuk melaporkan pengendara motor yang mencurigakan dan kerap nongkrong di Gang Batikan.

"Yang bersangkutan ini memang diduga sebagai pelaku pelanggaran kejahatan asusila," beber Tri Wiratmo.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua buah jaket, satu helm full face dan sepeda motor matic yang SP gunakan untuk melancarkan perbuatannya.
"Saat korban berjalan sendirian, tersangka kemudian menggunakan sepeda motor langsung memegang bagian sensitifnya," imbuh Tri Wiratmo.
Ingin berhenti jadi guru
SP berbuat tak senonoh terhadap turis asing wanita karena tertarik melihat paras cantik mereka dan pakaian minimnya begitu menggoda.
Dari dua kali perbuatannya tersebut, SP biasa mengincar turis asing wanita yang berjalan seorang diri.
Saat rilis perkara di Polsek Mergangsan, penyidik sempat menghadapkan SP kepada media dalam kondisi wajah tertutup masker.
SP mengaku khilaf dan perbuatannya meraba dada turis asing wanita hanya iseng.
"Cuma iseng, khilaf pas lewat Prawirotaman. Orang asing biasanya cantik-cantik dan berbaju terbuka. Tetapi tidak ada unsur nafsu, cuma iseng," aku SP sambil menundukkan kepalanya.
Ayah satu anak ini menyesali perbuatannya. Ia tak menyangka aksi isengnya berujung penjara.
"Menyesal, karena akibatnya jadi seperti ini. Kemungkinan nanti akan resign, sementara ini belum," tambah SP.
Akibat perbuatannya, SP harus mendekam di balik jeruji besi.
Polisi menjerat SP pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan merusakan kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Tahun lalu, seorang turis asing wanita mengalami hal sama dan pelaku terekam CCTV penginapan Deshostel di kawasan Prawirotaman.
Pemilik penginapan, Yudhistira Adi, menjelaskan peristiwa tak mengenakkan tersebut terjadi pada Minggu (4/11/2018) sekitar pukul 20.25 WIB.
Ia mendapat kabar salah satu karyawan yang mendengar suara teriakan keras dari arah jalan.
"Kejadian di depan Dehostel. Saya waktu tidak di tempat, tetapi di-WhatsApp sama resepsionis di depan. Minta cek CCTV katanya ada pelecehan seksual itu. Ya lalu saya ngecek, ternyata benar, " ucap Yudhistira, Selasa (6/11/2018).
Dalam kasus ini belum diketahui identitas korban pelecehan seksual tersebut. Pasalnya korban bukan merupakan tamu penginapan di Deshostel.
Dalam rekaman CCTV, setelah meremas organ vital turis wanita, pelaku menancap gas motornya dan kabur dari kawasan Prawirotaman. (Tribun Jogja)