Iseng Remas Dada Turis Asing Berpakaian Minim, Seorang Guru di Sleman Dijebloskan ke Penjara

Beberapa waktu lalu sempat viral seorang pria di Sleman yang remas dada seorang turis asing.

Editor:
Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani  
Kepolisian Mergangsan menunjukkan barang bukti yang digunakan SP saat berbuat asusila terhadap turis asing wanita dalam jumpa pers di Polsek Mergangsan, Sleman, Selasa (16/7/2019).  

Sebelumnya polisi sudah meminta kerja sama warga untuk melaporkan pengendara motor yang mencurigakan dan kerap nongkrong di Gang Batikan.

Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo (kiri) didampingi Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Sartono menunjukkan barang bukti yang digunakan SP saat berbuat asusila dalam jumpa pers di Polsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019).
Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo (kiri) didampingi Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Sartono menunjukkan barang bukti yang digunakan SP saat berbuat asusila dalam jumpa pers di Polsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019). (Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani)

"Yang bersangkutan ini memang diduga sebagai pelaku pelanggaran kejahatan asusila," beber Tri Wiratmo.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua buah jaket, satu helm full face dan sepeda motor matic yang SP gunakan untuk melancarkan perbuatannya.

"Saat korban berjalan sendirian, tersangka kemudian menggunakan sepeda motor langsung memegang bagian sensitifnya," imbuh Tri Wiratmo.

Ingin berhenti jadi guru

SP berbuat tak senonoh terhadap turis asing wanita karena tertarik melihat paras cantik mereka dan pakaian minimnya begitu menggoda.

Dari dua kali perbuatannya tersebut, SP biasa mengincar turis asing wanita yang berjalan seorang diri.

Saat rilis perkara di Polsek Mergangsan, penyidik sempat menghadapkan SP kepada media dalam kondisi wajah tertutup masker.

SP mengaku khilaf dan perbuatannya meraba dada turis asing wanita hanya iseng.

"Cuma iseng, khilaf pas lewat Prawirotaman. Orang asing biasanya cantik-cantik dan berbaju terbuka. Tetapi tidak ada unsur nafsu, cuma iseng," aku SP sambil menundukkan kepalanya.

Ayah satu anak ini menyesali perbuatannya. Ia tak menyangka aksi isengnya berujung penjara.

"Menyesal, karena akibatnya jadi seperti ini. Kemungkinan nanti akan resign, sementara ini belum," tambah SP.

Akibat perbuatannya, SP harus mendekam di balik jeruji besi.

Polisi menjerat SP pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan merusakan kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Tahun lalu, seorang turis asing wanita mengalami hal sama dan pelaku terekam CCTV penginapan Deshostel di kawasan Prawirotaman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved