Fakta-fakta Gugatan Mulan Jameela Cs Terhadap Gerindra, Ternyata ada 12 Caleg
Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djohohadikusumo ada di antara nama penggugat
Fakta-fakta Gugatan Mulan Jameela Cs Terhadap Gerindra, Ternyata ada 12 Caleg
TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 12 calon legislatif dari Partai Gerindra menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djohohadikusumo ada di antara nama-nama penggugat.
Sebanyak 12 caleg lainnya terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan dr. Irene.
Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Baca Juga
Daftar 14 Caleg yang Gugat Partai Gerindra, Siapa Sebenarnya R Wulansari dan Rahayu Saraswati?
Gara-gara Edit Foto di Surat Suara Berlebihan, Evi Apita Caleg Wanita NTB Ini Digugat ke MK
Masa Lalu Irish Bella Terbongkar, Nia Ramadhani Nekat Telepon Malam-malam Tak Peduli Pacar Orang
Detik-detik Polisi Jogja Tilang KSAD di Perempatan Tugu Dekat Malioboro, Baru Sadar saat Baca SIM
Baca: Tanpa Puput Nastiti Devi, Ahok Ketahuan Makan Bersama Veronica Tan? Temani Anak Makan di Restoran
Berikut sejumlah fakta terkait gugatan tersebut:
1. Ingin ditetapkan sebagai anggota legislatif
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Guntur ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) hari ini dengan agenda replik.
2. Bantah ajukan gugatan
Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan, dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan sengketa perdata terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh sebab itu, ketika permohonan diajukan ke pengadilan, ia langsung menarik diri dari daftar penggugat.