Daftar 14 Caleg yang Gugat Partai Gerindra, Siapa Sebenarnya R Wulansari dan Rahayu Saraswati?
Saat di dunia musik, Raden Terry Tantri Wulansari berpasangan dengan Maia Estianty. Siapa sebenarnya perempuan ini?
Saat di dunia musik, Raden Terry Tantri Wulansari berpasangan dengan Maia Estianty. Siapa sebenarnya perempuan ini?
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Setelah Pilpres 2019, muncul permasalahan dari para calon legislatif.
Sebanyak 14 caleg gugat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan anggota legislatif.
Gugatan secara perdata caleg Partai Gerindra ini dengan permintaan supaya partai menetapkan mereka sebagai anggota DPR yang lolos ke Senayan.
"Dari penggugat meminta dinyatakan bahwa Tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," ujar humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, di kantornya, Jakarta, Selasa kemarin.
Gugatan perdata ini diajukan 14 orang caleg Gerindra dengan registrasi nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Baca Juga
Uang Miliaran Rupiah di Rumah Gubernur Kepri Ditemukan Berserakan, Ada Tas dan Kardus
Lift Khusus dan Pintu Rahasia Gubernur Nurdin Basirun Disegel KPK, Begini Penampakan Lokasi
Detik-detik Polisi Jogja Tilang KSAD di Perempatan Tugu Dekat Malioboro, Baru Sadar saat Baca SIM
Honorer di Jambi Nyambi Jadi PSK Online, Layani Pelanggan di Hotel Berbintang, 1 Kamar Untuk Giliran
Jasmine Pakai Hotpants Buka Pintu, Pakai Kode Open Bo Akses Prostitusi Hotel Bintang di Jambi
Sidang kedua digelar pada Rabu (17/7) dengan agenda pembacaan gugatan perkara.
Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pemilu Legislatif 14 April 2019 lalu.
Namun, belasan caleg Partai Gerindra itu meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.
Dalam berkas gugatan, mereka mendalilkan gugatannya berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 2/2008 tentang Partai Politik.
Pasal tersebut mengatur anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku anggota dan bahkan kader Partai Gerindra, yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," tulis berkas gugatan penggugat.
Adapun 14 nama caleg Partai Gerindra yang masuk dalam daftar gugatan ke pengadian ini adalah:
- Seppaiga
- Nuraina
- Pontjo Prayogo SP
- R Wulansari alias Mulan Jameela
- Adnani Taufiq
- Adam Muhammad
- Prasetyo Hadi
- Siti Jamaliah
- Sugiono
- Katherine A Oe
- Rahayu Saraswati Djojohadikusumo
- Li Claudia Chandra
- Bernas Yuniarta
- dr Irene.
Guntur membenarkan di antara caleg Partai Gerindra yang menggugat adalah R Wulansari alias Mulan Jameela dari dapil XI Garut, Jawa Barat dan R Saraswati Djojohadikusumo dari dari Dapil III Jakarta.
Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, mengaku mengetahui adanya belasan caleg Gerindra yang menggugat partai.