Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi di Depan Mall, Kurniawan dan Den Anan Divonis 5 Tahun
Kurniawan dan Den Anan divonis 5 tahun penjara denda Rp 800 juta rupiah dan subsider 6 bulan, pada Selasa (16/7) di Pengadilan Negeri Jambi.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi di Depan Mall, Kurniawan dan Den Anan Divonis 5 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kurniawan dan Den Anan divonis 5 tahun penjara denda Rp 800 juta rupiah dan subsider 6 bulan, pada Selasa (16/7) di Pengadilan Negeri Jambi. Hal ini disampaikan Arfan Yani selaku ketua majelis hakim.
Sebelumnya diketahui pada hari Senin tanggal 17 Desember tahun lalu Kurniawan ditelpon Den Anan. Den Anan bertanya melalui telpon bisakah dirinya mengambil Inek. Kurniawan menjawab bisa tapi mau menanyakan dulu.
Hal itu terjadi setelah Kurniawan datang ke rumah Den Anan dan Den Anan memberikan uang pada Kurniawan untuk membeli Inek sebesar Rp 1 juta. Mereka ditangkap saat bertransaksi di depan mall Jamtos.
Mereka ditangkap atas kepemilikan 3 (tiga) butir pil ekstasi dan saat diintrogasi saksi Den Anan mengatakan bahwa 3 butir pil ekstasi tersebut didapat dari terdakwa, dan setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa dan benar terdakwa mengakui bahwa 3 butir pil ekstasi.
Baca: Warga Banyu Asin Ditahan di Jambi, Didakwa Bersalah Miliki 1.860 Butir Ekstasi
Baca: Kesal Tak Dipinjami Uang, Supir Manager Trona Nekat Curi Uang Kasir Lalu Senang-senang ke Pucuk
Baca: Tak Terima Lihat Mantan Pacar Dibonceng Motor Pria Lain, Hamdani Tabrak Pakai Mobil
Baca: Pendaftaran Cawagub Jambi, Partai Koalisi Minta Perpanjangan Waktu Tiga Hari
Baca: Titip Surat Lewat Satpam, PKB Minta Perpanjangan Pengajuan Cawagub Jambi
Bahwa dari hasil Berita Acara Pemeriksaan terhadap penimbangan barang bukti pada Pegadaian Cabang Jambi Nomor 739/10729.12/2018/ tanggal 19 Desember 2018, telah mengeluarkan hasil penimbangan barang bukti dengan hasil penimbangan 3 butir pil ekstasi dengan berat bersih 1,12 gram, disisihkan untuk pengujian di BPOM RI Jambi sebanyak 0,37 gram untuk pembuktian Pengadilan 0,75 gram.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Lidya menuntut dengan angka yang sama. Yaitu penjara 5 tahun.