Sang Nenek Pingsan Lihat Posisi Er di Kamar, Pria Bejat Setubuhi Anak Kandung Berusia 16 Tahun

Setelah mengetahui kejadian tersebut, sang nenek mendadak pingsan. Dia kaget mengetahui perbuatan yang dilakukan anak kandungnya.

Editor: Duanto AS
Istimewa
Ilustrasi tindakan biadab. 

Istri pelaku lalu melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Mapolsek Lambu Kibang.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mencari dimana keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 22.30 WIB Sabtu malam, pelaku yang sempat kabur dan bersembunyi akhirnya pulang ke rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari rumah pelaku.

Di rumah orang tuanya tersebut, pelaku kemudian ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek.

“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2018," papar Abdul Malik.

Dalam setiap melakukan aksi bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.

Saat melancarkan aksi cabul pertama pada anak kandungnya itu, rumah pelaku memang dalam keadaan sepi.

"Istrinya sedang tidak berada di rumah saat melakukan pencabulan pertama itu,” ungkap Iptu Malik.

Aksi pencabulan terakhir ini baru terpergok langsung oleh istri pelaku.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa sajam jenis pisau dapur dengan gagang kayu warna coklat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm.

Er (36) pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Er (36) pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. (Tribun Lampung / Endra Zulkarnain)

Kemudian baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar.

//

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved