Pilpres 2019

Mahkamah Agung Kembali Tolak Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi, Ini Alasannya

Dalam keterangan tertulis ringkasan putusan tersebut, MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan, yaitu Putusan Pendahuluan Bawaslu RI Nomor 01/LP/P

Editor: Duanto AS
Warta Kota/Adhy Kelana
Pasangan Calon Presiden (Capres) no urut 02 Prabowo-Sandi dan tim pemenangan kampanye menolak keputusan KPU RI mengenai hasil penghitungan suara Pilpres. Hal itu disampaikan Prabowo-sandi di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

Sebelumnya, Prabowo meminta MA menganulir Keputusan Bawaslu yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistem, dan masif tidak dapat diterima.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019.

Menurut MA pada 26 Juni 2019, gugatan tidak dapat diterima karena permasalahan legal standing.

Saat itu, yang mengajukan bukan Prabowo Subianto melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso.

MA juga menilai bahwa yang seharusnya digugat adalah KPU, bukan Bawaslu.

Sebab, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2017, obyek permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum adalah keputusan KPU.

Jadi obyek gugatan keputusan Bawaslu tidak memenuhi kualifikasi obyek sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. (Kompas.com/Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2019"

Baca Juga

  Video Detik-detik Gempa Bali 6,0 SR, Kaca Gedung Bergetar hingga Turis Berhamburan

 Tyas Mirasih Blak-blakan Ungkap Kisah Selingkuh Raffi Ahmad, dan Hingga Alasan Jatuh Cita

 Video Mesra Aurel dan Verrell Bramasta Bocor, Natasha Unggah Foto Aku Tahu Kapan Kamu Mati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved