Pilpres 2019
Mahkamah Agung Kembali Tolak Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi, Ini Alasannya
Dalam keterangan tertulis ringkasan putusan tersebut, MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan, yaitu Putusan Pendahuluan Bawaslu RI Nomor 01/LP/P
"Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak berwenang mengadili obyek sengketa a quo, untuk itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima," seperti dikutip dalam putusan MA tersebut.
Sebelumnya, MA juga telah memutus perkara pengajuan kasasi yang telah diajukan oleh pihak Prabowo-Sandi, melalui putusan bernomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019.
Dalam putusan itu, majelis hakim menimbang bahwa pengajuan kasasi tidak bisa dilanjutkan karena Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
Subyek Termohon juga dinyatakan error in subjecto dan obyek permohonan error in objecto.
Selain itu, dengan menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon, lanjut Andi, maka pihak Prabowo-Sandi harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah).
Sebelumnya, Prabowo meminta MA menganulir Keputusan Bawaslu yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistem, dan masif tidak dapat diterima.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019.
Menurut MA pada 26 Juni 2019, gugatan tidak dapat diterima karena permasalahan legal standing.
Saat itu, yang mengajukan bukan Prabowo Subianto melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso.
MA juga menilai bahwa yang seharusnya digugat adalah KPU, bukan Bawaslu.
Respon PKS, PAN, Demokrat dan Partai Pendukung 02 Usai Prabowo Ketemu Jokowi, Mardani Minta Hal Ini |
![]() |
---|
Minggu 14 Juli 2019, Jokowi Sampaikan Pidato Sebagai Presiden Terpilih, Undang Gabung Pendukung 02 |
![]() |
---|
Prabowo Ketemu Jokowi, Amien Rais Kecewa Tak Dimintai Izin, Dahnil Anzar Percaya Komitmen Prabowo |
![]() |
---|
Gugatan Kasasi Kedua Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung, Sufmi: Sandiaga Uno Tak Tahu |
![]() |
---|
PREDIKSI 7 Menteri yang Dipertahankan Jokowi untuk Periode II, Kolaborasi Menteri Muda |
![]() |
---|