Pilpres 2019
Mahkamah Agung Kembali Tolak Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi, Ini Alasannya
Dalam keterangan tertulis ringkasan putusan tersebut, MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan, yaitu Putusan Pendahuluan Bawaslu RI Nomor 01/LP/P
Dalam keterangan tertulis ringkasan putusan tersebut, MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan, yaitu Putusan Pendahuluan Bawaslu RI Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak pengajuan kasasi yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
"Permohonan Pemohon tidak diterima, sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Andi menjabarkan, alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi yakni tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).
Dalam keterangan tertulis ringkasan putusan tersebut, MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan, yaitu Putusan Pendahuluan Bawaslu RI Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.
Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, BKN Minta Calon Peserta Siapkan Beberapa Dokumen Penting Ini
Download Lagu MP3 Didi Kempot Campursari Full Album, dari Best Hits hingga DJ Remix Full Bass
Video Mesra Aurel dan Verrell Bramasta Bocor, Natasha Unggah Foto Aku Tahu Kapan Kamu Mati
Putusan Bawaslu itu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima.
Menurut MA, obyek permohonan ini sudah tidak relevan lagi karena pernah ditolak MA pada 26 Juni 2019.
Kemudian, MA juga menolak obyek permohonan Keputusan KPU Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tanggal 20 September 2018.
Ini merupakan dasar hukum penetapan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Penolakan diberikan karena obyek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 Ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 Angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi in casu keputusan dimaksud tidak pernah ada.
"Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak berwenang mengadili obyek sengketa a quo, untuk itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima," seperti dikutip dalam putusan MA tersebut.
Sebelumnya, MA juga telah memutus perkara pengajuan kasasi yang telah diajukan oleh pihak Prabowo-Sandi, melalui putusan bernomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019.
Dalam putusan itu, majelis hakim menimbang bahwa pengajuan kasasi tidak bisa dilanjutkan karena Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
Subyek Termohon juga dinyatakan error in subjecto dan obyek permohonan error in objecto.
Respon PKS, PAN, Demokrat dan Partai Pendukung 02 Usai Prabowo Ketemu Jokowi, Mardani Minta Hal Ini |
![]() |
---|
Minggu 14 Juli 2019, Jokowi Sampaikan Pidato Sebagai Presiden Terpilih, Undang Gabung Pendukung 02 |
![]() |
---|
Prabowo Ketemu Jokowi, Amien Rais Kecewa Tak Dimintai Izin, Dahnil Anzar Percaya Komitmen Prabowo |
![]() |
---|
Gugatan Kasasi Kedua Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung, Sufmi: Sandiaga Uno Tak Tahu |
![]() |
---|
PREDIKSI 7 Menteri yang Dipertahankan Jokowi untuk Periode II, Kolaborasi Menteri Muda |
![]() |
---|