MA Tolak Permohonan Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Sebut Alasan Bernuansa Politis.

Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo angkat bicara atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak dapat menerima permo

Editor: andika arnoldy
Kompas.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. 

Akan tetapi, in casu keputusan dimaksud tidak pernah ada.

"Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak berwenang mengadili obyek sengketa a quo. Untuk itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," seperti dikutip dalam putusan MA tersebut.

Baca: Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Pertimbangkan Soal Ini, Sampai Tak Mau Laporkan Balik Dipo Latief

Sebelumnya, MA juga telah memutus perkara pengajuan kasasi yang telah diajukan oleh pihak Prabowo-Sandi melalui putusan bernomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019. 

Dalam putusan itu, majelis hakim menimbang bahwa pengajuan kasasi tidak bisa dilanjutkan karena pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Subyek termohon juga dinyatakan error in subjecto dan obyek permohonan error in objecto.

Selain itu, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon, lanjut Andi, maka pihak Prabowo-Sandi harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permohonan Sengketa Pilpres Kembali Ditolak MA, Ini Kata Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga"

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved