Berita Nasional

Hubungan Intim Siswi SMA dengan Pacar Terbongkar saat Razia HP di Sekolah, Orang Tua Sampai Syok

Hubungan Intim Siswi SMA dengan Pacar Terbongkar saat Razia HP di Sekolah, Orang Tua Sampai Syok

Editor: Andreas Eko Prasetyo
net
Ilustrasi video mesum 

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan, atas kasus itu, pihaknya mengamankan HA (19) warga Desa Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

Baca: Jadwal lengkap Turnamen Indonesia Open 2019 di Babak Pertama, Selasa (16/7/2019), Minions Main Malam

Baca: Pengakuan Salmafina yang Ngaku Pernah Ingin Bunuh Diri & Hancur, Sunan Kalijaga Minta Anaknya Pulang

Baca: Demi Bisa Duduk di Dalam Kereta, Wanita Ini Lepas Pakaian Dalam, Tetapi tetap Tak Dapat Kursi

Baca: Mahfud MD Sebut Prabowo Bisa Jadi Pimpinan Oposisi Pemerintah: Bisa Untuk Pengontrol & Penyeimbang

HA dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

HA yang masih satu desa dengan sang korban itu baru ditangkap jajaran Polres Tegal pada Rabu (10/7/2019) kemarin.

"Modus yang digunakan pelaku yakni dengan merayu korban agar mau menuruti keinginan pelaku.

Mereka sepertinya pacaran," kata Kasatreskrim kepada Tribunjateng.com, Minggu (14/7/2019).

Menurut Bambang, aksi bejat itu dilakukan pelaku di kamar milik pelaku.

Bahkan, aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban lebih dari dua kali.

"Selain pelaku, kita juga mengamankan kaos, celana dan barang bukti lainnya," tandasnya.

Sejauh ini, tidak hanya di Amerika atau Eropa, perilaku sexting di kalangan remaja Indonesia memang kian mengkhawatirkan.

Sexting adalah istilah merujuk pada perilaku mengirimkan konten seksual, baik teks, gambar, maupun lewat piranti elektronik.

Berdasarkan data Bareskrim Polri, yakni Laporan NCMEC (National Center Of Missing & Exploited Children), jumlah Internet Protokol (IP) Indonesia yang mengunggah dan mengunduh konten pornografi anak melalui media sosial pada 2015 sebanyak 299.602 IP dan pada 2016 hingga Maret sebanyak 96.824 IP.

Merespon fenomena mengkhawatirkan itu, Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi bekerja sama dengan Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera serta Komite Indonesia Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi menyusun buku "Don't Do Sexting".

Perlu intensif melatih sejumlah pelajar untuk menjadi agen literasi antipornografi bagi remaja lainnya di lingkungan masing-masing.

Remaja diimbau segera melaporkan sumber maupun pengirim pesan porno tersebut kepada orang tua dan guru, serta waspada terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial.

Anak-anak dan remaja juga perlu mendapat dorongan untuk menghargai diri sendiri dengan tidak memamerkan bagian tubuh yang tidak pantas.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved