Berita Selebritis
Ada Ancaman akan Dilaporkan oleh Pihak Pablo Benua, Hotman Paris: Mereka Tak Tahu Undang-Undang!
Tak berhenti disitu, babak baru pun ternyata dimulai lagi, kini pengacara Pablo Benua dan Rey Utami, Andar Simanjuntak melaporkan balik Hotman Paris
Sebelumnya diberitakan, Andar akan melaporkan Hotman atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Andar, kliennya tidak ambil bagian dalam kasus video ikan asin yang juga menyeret nama Galih Ginanjar sebagai tersangka.
Baca: Ingin Bepergian, Mendadak Mobil Dinas Soekarno Mogok, Paspampres Gugup, Sopir Berlari: Pak Akinya. .
Baca: Pengalaman Hartini, Pramugari Garuda Istri Anggota Kopassus yang Suaminya Gila Kerja
Baca: Ini Jadinya Bila Kopassus, Kopaska dan Denjaka Beraksi Bersama, Perompak Somalia Pernah Jadi Korban
"Laporan fitnah, pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, karena Pablo sama sekali tidak turut konten ikan asinnya Galih tersebut," ucap Andar.
Namun, ternyata laporan tersebut ditolak oleh petugas di SPKT Polda Metro Jaya.
Usai mendatangi Polda Metro Jaya, Andar mengaku laporannya ditolak dengan alasan tak jelas.
"Pokoknya ditolak oleh mereka dengan alasan tak jelas. Mereka tidak tahu undang-undang bahwa rakyat datang ke sana wajib diterima. Soal isi benar atau tidaknya ya nanti," kata Andar.
Pablo, Rey dan Galih ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com