Berita Selebritis
Ada Ancaman akan Dilaporkan oleh Pihak Pablo Benua, Hotman Paris: Mereka Tak Tahu Undang-Undang!
Tak berhenti disitu, babak baru pun ternyata dimulai lagi, kini pengacara Pablo Benua dan Rey Utami, Andar Simanjuntak melaporkan balik Hotman Paris
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus ikan asin kini terus memanas.
Kini Pablo Benua, Rey Utama dan Galih Ginanjar resmi ditetapkan sebagai tersangka akibat pencemaran nama baik ke Fairuz A Rafiq.
Tak berhenti disitu, babak baru pun ternyata dimulai lagi, kini pengacara Pablo Benua dan Rey Utami, Andar Simanjuntak melaporkan balik kuasa hukum Hotman Paris.
Pablo dan Rey merupakan tersangka kasus penyebaran konten bermuatan asusila terkait video ikan asin.
Pihak Pablo dan Rey menganggap Hotman melakukan pencemaran nama baik terhadap Pablo.
Hotman menanggapi rencana pelaporan itu dengan santai.
Menurut dia, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Ya tanya penyidik kenapa dijadiin tersangka. Kalau sudah tersangka ya bukan pencemaran dong, berarti bukti sudah cukup," kata Hotman saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Baca: Ketahuan Pemotretan Prewedding, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Segera Menikah, Ini Momen Cantiknya
Baca: Amien Rais Ingatkan PAN dan Jokowi, Jangan Sampai Parlemen Jadi Tukang Stempel Pemerintah
Baca: Laporan Pablo Benua Untuk Fairuz Ditolak Polisi, Kuasa Hukum Sebut Nama Tito Karnavian
Baca: Salmafina Sunan Terus Menangis, Berkat Bentuk Tim, Sunan Kalijaga Berhasil Lacak Keberadaannya
Hotman menganggap laporan tersebut tak masuk akal. Ia mengatakan, dirinya hanya membela kliennya, Fairuz A Rafiq yang menjadi korban.
Apalagi, tersangka lainnya dalam kasus ini, Galih Ginanjar, telah mengakui perbuatannya.
Bukti lainnya yang tak terelakkan adalah tayangan di kanal YouTube milik Pablo dan Rey.
"Jangan karena Hotman terlalu sukses mau coba digoyang, tidak bisa," kata Hotman.
Hotman mengatakan, setiap kali mengurus perkara, ia selalu bicara fakta hukum.
Ia menganggap, ancaman pengacara Pablo untuk melaporkan dirinya hanya karena gengsi dijadikan tersangka.
"Itu diketawain orang lho, sudah ditahan, kok bilangnya pencemaran nama baik," kata Hotman.
Sebelumnya diberitakan, Andar akan melaporkan Hotman atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Andar, kliennya tidak ambil bagian dalam kasus video ikan asin yang juga menyeret nama Galih Ginanjar sebagai tersangka.
Baca: Ingin Bepergian, Mendadak Mobil Dinas Soekarno Mogok, Paspampres Gugup, Sopir Berlari: Pak Akinya. .
Baca: Pengalaman Hartini, Pramugari Garuda Istri Anggota Kopassus yang Suaminya Gila Kerja
Baca: Ini Jadinya Bila Kopassus, Kopaska dan Denjaka Beraksi Bersama, Perompak Somalia Pernah Jadi Korban
"Laporan fitnah, pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, karena Pablo sama sekali tidak turut konten ikan asinnya Galih tersebut," ucap Andar.
Namun, ternyata laporan tersebut ditolak oleh petugas di SPKT Polda Metro Jaya.
Usai mendatangi Polda Metro Jaya, Andar mengaku laporannya ditolak dengan alasan tak jelas.
"Pokoknya ditolak oleh mereka dengan alasan tak jelas. Mereka tidak tahu undang-undang bahwa rakyat datang ke sana wajib diterima. Soal isi benar atau tidaknya ya nanti," kata Andar.
Pablo, Rey dan Galih ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com