Rela ke Jambi Temui Brondong, Janda 40 Tahun Terciduk Petugas Karena 2 Hari Main di Ranjang Hotel
Sebelumnya, pasangan tidak ada ikatan perkawinan ini digrebek oleh anggota Polsek Pasar Kota Jambi saat menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat).
"Iya sudah," kata Fajar Santoso.
Fajar menyampaikan, penangkapan itu atas laporan warga bahwa keduanya meresahkan masyarakat.
"Yang laki - laki mengaku sudah punya istri dan anak, sementara yang perempuan sudah cerai," paparnya.
Yang perempuan kata Fajar sudah memiliki dua anak, dan yang pria memiliki 5 anak.
"Kalau pengakuannya istri sahnya ini belum tahu, dan keduanya ini mengaku sudah nikah siri," paparnya.
"Keputusan kami besok keduanya kembali lagi dengan membawa Kadesnya masing - asing, karena kami khawatir akibat tindakan ini bisa menyebabkan perceraian," katanya. (Ali Hafidz Syahbana)
Mahasiswa Divonis 10 Tahun
Seorang mahasiswa di kampus swasta di Bali dihukum kurungan penajara selama 10 tahun setelah divonis bersalah melakukan hubungan intim dengan siswi SMP.
Mahasiswa itu bernama I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23).
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di kampus swasta di Denpasar ini dituntut 10 tahun, karena diduga melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur.
Dia menjalani sidang tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/6/2019).
Terkait tuntutan itu, disampaikan anggota tim penasihat hukum terdakwa.
"Terdakwa dituntut pidana 10 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan," jelas Benny Hariyono selaku penasehat hukum, ditemui usai persidangan.
Dikatakan Benny, dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih, terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk anak berinisial NLPK yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.
Saat itu, korban juga memberikan nomor WhatsApp (WA) kepada terdakwa. Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.