PPPK 2019 dan CPNS 2019
SELEKSI PPK 2019 dan CPNS 2019 Segera Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran!
Kabar gembira, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 dikabarkan dilaksanakan Agustus mendatang.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 dikabarkan dilaksanakan Agustus mendatang.
Sedangkan seleksi CPNS 2019, akan dibuka pada Oktober mendatang.
Masih ada kesempatan untuk mempelajari kisi-kisi dan materi PPPK 2019 maupun CPNS 2019.
Baca: LIVE STREAMING Pertandingan PSM vs Bhayangkara, FC Sabtu 13 Juli 2019, pukul 15.30 WIB Sore Ini
Baca: Pria Ini Tebas Kepala Selingkuhannya di Tempat Terbuka, di Tengah Jalan Berhenti Untuk Mutilasi
Baca: LIVE STREAMING PSS SLEMAN VS PERSEBAYA SURABAYA, Pembuktian Laga Tandang Pesebaya!
Beberapa waktu lalu, MenpanRB Syafruddin juga sudah membocorkan jadwal pendaftaran PPPK 2019 dan CPNS 2019.
Dikutip dari Kompas.com, Syafruddin menyebut rekrutmen PPPK 2019 akan digelar pada pertengahan Agustus 2019.
Data dari Badan Kepegawaian Negara dan KemenpanRB, kebutuhan ASN pada 2019 mencapai 254.173 orang.
Rinciannya, dari jalur CPNS 85.537 orang. Angka tersebut terdiri dari kebutuhan di pemerintah pusat maupun daerah.
Seleksi CPNS 2019 tidak hanya dibuka untuk pelamar umum. Ada pula sejumlah posisi yang dibuka bagi pelamar yang berasal dari sekolah kedinasan.
Baca: Megawati Puji Jokowi dan Prabowo: Kenegarawanan Pak Prabowo Perkuat Semangat Merah Putih
Baca: Tiga Makna Pertemuan Jokowi-Prabowo, dan Nasib Kelanjutan Sengketa Pilpres di MA
Baca: Fakta-fakta tentang Diabetes Melitus yang Perlu Anda Ketahui, Penting Dibaca
Sedangkan, dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang.
Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.
PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II). Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
Khusus untuk PPPK ini, pemerintah akan mempriortaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.

Sebelum mendaftar, pahami terlebih dahulu persyaratan dasar jika ingin mengikuti seleksi PPPK 2019 atau CPNS 2019.
Syarat Dasar PPPK
Dalam pasal 16 Peraturan Pemerintahn Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada sejumlah persyaratan yang wajib bagi calon PPPK.

Namun pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Syarat Dasar CPNS 2019
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
7 tahapan proses seleksi
Pada penerimaan CPNS dan P3K 2019, disebutkan BKN ada sekitar tujuh tahapan yang harus dilalui pelamar dalam proses menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai proses pengumuman secara umum hingga pemberkasan/dilantik.
Tahapan demi tahapan ini, sudah diatur detail dalam peraturan pemerintah.
Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Adapun rincian tahapan prosesnya sebagai berikut:
- Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK secara umum
- Pendaftaran online di laman sscasn.bkn.go.id.
- Pengumuman Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bersama (SKB)
- Pengumuman Kelulusan
- Pemberkasan (telah resmi jadi ASN)
BKN menegaskan semua proses penerimaan CPNS dan P3K kali ini dilakukan secara online.
Tidak yang dilakukan melalui cara konvensional atau manual dalam prosesnya.
Mulai dari pendaftaran, penyerahan berkas, dan hingga pengumuman kelulusan pelamar.
Hingga kini pihak BKN belum bisa menyampaik detail tahapan demi tahapan yang harus dilalui para pelamar tanggal demi tanggal.
Namun, yang pertama kali yang akan dilakukan BKN ialah mengumumkan penerimaan CPNS dan PPPK secara umum.(*).