Dianggap Editan Foto Terlalu Berlebihan, Caleng Terpilih Digugat ke MK, Warga Milih karena Menarik
Evi Apita Maya, seorang caleg DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) gara-gara editan fotonya dinilai melewati batas wajar.
Evi dinilai membohongi rakyat NTB.
Calon anggota DPD RI lainnya untuk Provinsi NTB juga disebut merugi atas perbuatannya itu.
Ia dituduh melanggar asas Pemilu soal kejujuran.
"Pemilih, Pemohon beserta calon anggota DPD RI lainnya merasa tertipu dan dibohongi. Dengan demikian telah melanggar asas Pemilu karena tidak jujur," pungkas Heppy.
Dituding curang
Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB), menuntaskan pleno rekaputulasi dan penetapan hasil pemilu 2019, Selasa (14/5/2019) dini hari.
Hasilnya, empat orang calon anggota lolos menjadi senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI.
Sebelumnya, ada 23 calon anggota DPD yang berebut kursi senator tersebut di NTB.
Yang mengejutkan, wajah-wajah lama petahana gugur dalam perebutan kursi DPD di NTB.
Misalnya, mantan istri Tuan Guru Bajang ( TGB) Zainul Majdi yakni Hj. Robiatul Adawiyah, yang merupakan calon anggota DPD nomor 43.
Dia hanya mampu menarik 114.534 suara pemilih di NTB.
Demikian juga dengan wajah lama senator NTB seperti Prof. Dr. Farouk Muhammad, calon anggota DPD nomor urut 27 yang hanya meraih 188.687 suara.
Kemudian Baiq Diyah Ratu Ganepi, calon anggota DPD nomor urut 24, hanya mengantongi 126.811 suara.
Baca: Daftar Prediksi Nama Menteri yang Terlempar dari Kabinet Jokowi, Megawati Tanggapi Menteri Muda
Baca: Napi Lapas Banceuy Kendalikan Peredaran Narkoba Dengan Cara Mengakali Biar Cepat
Serta, Lalu Gede Syamsul Mujahidin, calon anggota DPD nomor urut 33 yang hanya meraih 155.363 suara.
Keempatnya gagal kembali menduduki kursi senator mewakili NTB. Sementara empat calon aggota DPD yang lolos adalah wajah baru.