Berita Selebriti

Deretan Kontroversi Barbie Kumalasari, Status Pengacara, Berlian hingga Suami Tak Diakui

Nama Barbie Kumalasari akhir-akhir ini tengah menjadi perbincangan lantaran sang suami, Galih Ginanjar ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus 'ikan

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram/Kolase
Barbie Kumalasari, artis Indonesia 

"Jadi gini, memang kan awalnya aku berpikir, 'ya udah deh aku sekalian jadi pengacaranya'," ujar Barbie Kumalasari, seperti yang dikutip TribunWow.com dari tayangan 'Okay Bos' yang tayang di kanal Youtube Trans7 Official pada Jumat (6/7/2019).

"Tapi menurut kode etik profesi, alangkah baiknya kalau namanya keluarga atau pun suami itu dipisahkan aja. Jadi aku serahkan ke teman-teman lawyer juga," tambah Barbie Kumalasari.

Namun kemudian, dikutip dari kanal YouTube beepdo yang diunggah Kamis (11/07/19), Barbie Kumalasari dilaporkan Mahkamah Keadilan ke pihak yang berwajib perihal keaslian ijazah yang dimilikinya.

Laporan tersebut didasari oleh banyaknya laporan masyarakat mengenai kebenaran status advokat yang dimiliki Barbie Kumalasari.

"Saya mendapat berbagai laporan dari berbagai masyarakat. Masyarakat meminta, 'Bang itu Barbie Kumalsari ada pemberitaan-pemberitaan udah lulus kuliah belum nih? Sehingga dia mengaku sebagai advokat?','" ungkap perwakilan Mahkamah Keadilan, Pitra Romadoni.

"'Tolong dong Bbang di pertanyakan, agar clear dan terang benderang'."

Barbie Kumalasari dilaporkan Mahkamah Keadilan atas Kasus Pemalsuan Ijazah (Youtube beepdo)
Barbie Kumalasari dilaporkan Mahkamah Keadilan atas Kasus Pemalsuan Ijazah (Youtube beepdo) ()

Berdasarkan informasi yang beredar, Barbie Kumalasari masih tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Azzahra.

"Informasi yang beredar di berbagai media Forlap Dikti, saudara Barbie masih terpampang sebagai mahasiswa aktif di Universitas Azzahra."

"Untuk itu mohon penyelidikannya dan penjelasannya terkait masalah tersebut," lanjutnya.

Apabila terbukti bersalah, Barbie Kumalasari dapat terjerat undang-undang tentang Keterangan Palsu dan Kebohongan Publik.

"Apabila nanti diduga terdapat ketidakbenaran, maka jelas ada UU yang mengatur tersebut, yaitu UU No.317 KUA pidana keterangan palsu."

"Bisa juga dengan dasar pasal 14 dan 15 UU No.1 tentang kebohongan publik," lanjutnya.

Lihat videonya dari menit 0:37:

(TribunWow.com/Laila Zakiyya/ Jayantri Tri Utami)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved