VIDEO: Geger! Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tabrak Lari di ByPass Manahan Solo, Ancamannya Berat
Retnoning merupakan warga Jalan Yudhistira 5 Nomor 5 Kampung Selembaran RT 3 RW 3, Kelurahan/Kecamatan Serengan, Solo.
Terlebih lagi, kasus ini menjadi viral.
Video viral

Sebelumnya, sebuah video pengendara mobil yang menabrak motor yang kemudian ditinggalkan viral di media sosial pada Rabu (10/7/2019).
Lokasi dalam video tersebut yakni di overpass Manahan Solo.
"Jadi menyerahkan diri saja kepada polisi, apalagi kan sudah viral," kata dia menegaskan.
Busroni menyebut, ada banyak kesalahan pelaku pengemudi mobil yang menabrak Retnoning.
Ancaman hukuman
Mengutip dari Tribun Solo, beberapa kesalahan tersebut yakni melaju di atas kecepatan yakni 80 km/jam.
Kesalahan kedua yakni mendahului kendaraan lain dalam kondisi tidka aman.
Pelaku juga melewati marka jalan yang tidak terputus.
Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara sesuai dengan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Maksimal 6 tahun penjara,"
Dalam video yang beredar viral, pengendara mobil melaju cukup kencang dari arah lapangan Kota Barat atau arah selatan menuju ke arah barat menuju ke Plasa Manahan.
Saat melaju, ada kendaraan lain dari arah berlawanan yang ditumpangi oleh Retnoning Tri.
Tabrakan pun tak terhindarkan.