BREAKING NEWS: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Sebut Kebohongannya Buat Onar
Biasanya Ratna lebih ekspresif dan vokal saat sebelum hingga berjalannya sidang. Ratna hanya duduk tenang, dengan sesekali bertopang dagu
Atiqah mengaku memanjatkan doa khusus untuk sang ibu menghadapi vonis ini. Dirinya terhadap majelis hakim memutus bebas Ratna Sarumpaet.
"Harapannya tentunya ya bebas. Doa (khusus) pasti ada," tutur Atiqah Hasiholan sambil meninggalkan PN Jaksel, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pegang tasbih
Perjalanan kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet sebagai pesakitan memasuki babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini membacakan vonis kasus yang diduga telah membuat kegaduhan tersebut.
Selama menjalani sidang, Ratna yang mengenakan cokelat muda dipadu kemeja putih.
Tidak seperti sidang sebelumnya, Ratna tampak lebih tenang menghadapi vonis hakim.
Biasanya Ratna lebih ekspresif dan vokal saat sebelum hingga berjalannya sidang.
Ratna hanya duduk tenang, dengan sesekali bertopang dagu saat majelis hakim yang dipimpin Joni membacakan putusan.
Ratna hanya memegang tasbih di kedua tangannya. Sesekali mulutnya komat-kamit tanpa diketahui apa yang dilafalkannya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara