Aceh Akan Bikin Qanun Poligami, Menag Lukman Hakim: "Memangnya Selama Ini Tak Legal?"
"Jadi kalau judulnya legalisasi poligami, kami harus klarifikasi terlebih dahulu, memangnya selama ini poligami enggak legal," tutur Lukman
Dalam pasal 3 ayat 2 dalam undang-undang tersebut menyebut Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
Kemudian, Pasal 4 ayat 2 berbunyi Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang beristri lebih dari seseorang apabila, istri tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dengan dibolehkannya oleh undang-undang, sehingga Lukman akan meminta dokumen rencana peraturan daerah tersebut agar dapat bersikap dalam mengambil keputusan.
"Kami akan dalami dulu isinya, karena dokumennya kami belum tahu isi rancangan qanun seperti apa, kami masih belum tahu, sedang akan dalami terlebih dahulu apa kontennya apa substansi pengaturan regulasi itu," tutur Lukman.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DRPA Aceh Musannif menyebut, Qanun Hukum Keluarga yang salah satu isi babnya melegalkan poligami sudah sangat diperlukan untuk diterapkan di Aceh.
Alasannya, berdasarkan data yang mereka peroleh dari Mahkamah Syariah Aceh, beberapa tahun terakhir ini angka perceraian di Aceh lebih tinggi dari angka nasional serta banyaknya pernikahan siri.
"Qanun ini bukan mencari sensasi, tapi memang sudah sangat diperlukan di Aceh mengingat tingginya angka perceraian, nikah siri."
"Tapi, dengan adanya Qanun itu dapat terlindungi hak istri dan anak, tidak ada lagi istri dan anak yang tidak mendapatkan hak dari suami atau ayahnya saat meninggal, yang banyak terjadi sekarang itu,” kata Musannif saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).
DPR Aceh selanjutnya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan seluruh pihak terkait soal Qanun ini pada 1 Agustus 2019.
IKUTI INSTAGRAM TRIBUN JAMBI, TER-UPDATE TENTANG JAMBI:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aceh Akan Terbitkan Aturan Poligami, Apa Kata Mendagri?