Ignasius Jonan dan 3 Menteri Dapat Teguran Jokowi saat Rapat Kabinet Paripurna, Dapat Peringatan

Mengapa empat menteri itu mendapat teguran dalam rapat kabinet? Apakah ini menjadi penanda tak masuk kabinet berikutnya?

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ignasius Jonan (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Awalnya, Jokowi mengingatkan seluruh menteri yang hadir dalam rapat tersebut untuk mempermudah proses perizinan agar para investor berbodong-bondong menanamkan investasinya.

"Mungkin sudah berapa puluh kali kita sampaikan. Investasi yang berkaitan dengan ekspor, berkaitan dengan barang-barang substitusi impor, tutup mata, berikan izin secepat-cepatnya. Tapi kejadian di lapangan tidak seperti itu," kata Jokowi.

Jokowi juga menceritakan pengalamannya melakukan kunjungan kerja ke Manado, Sulawesi Utara pada pekan lalu.

Menurut Jokowi, banyak pengusaha yang sudah berbondong-bondong mengurus perizinan untuk mendirikan hotel disana.

Sebab, wisatawan baik lokal dan mancanegara terus berdatangan untuk menikmati keindahan kota Manado.

Namun, perizinan ini terhambat di Kementerian ATR/BPN.

"Kita kurang hotel, hotel sudah berbondong-bondong mau bikin, urusan yang berkaitan dengan tata ruang sebetulnya dari menteri BPN bisa menyelesaikan dengan kesepakatan-kesepakatan yang memang harus itu dilakukan," kata dia. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani/Seno Tri Sulistiyono/Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Menteri Ini Ditegur Jokowi dalam Rapat Kabinet Paripurna

 Pegawai PTPN IV di Sumut Disetubuhi dan Dibunuh Bocah 14 Tahun, Pelaku Masih Pelajar

 Tim Kopassus Hendropriyono Dikepung, 2 Hari Bertempur Karena Permintaan Evakuasi Helikopter Ditolak

 Terungkap Sekolah Audrey Yu Jia Hui di The College of William and Mary, Tempat Anak Jenius Sedunia

 Daftar 31 Danjen Kopassus 1952-Sekarang, Misi Rahasia CIA di Pulau Terpencil

 8 Artis Cantik Tinggi Badan Tak Sampai 155 Cm Tapi Berpenampilan Dewasa dan Segar

 Lowongan Kerja BUMN di Bank BTN, PT Jasa Marga, PT Berdikari, Juli 2019, Ini Link dan Syarat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved