Tak Terima Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Kivlan Zen Cekcok dengan Hakim

"Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 juli 2019," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selat

Editor: Suci Rahayu PK
Vincentius Jyestha
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun 

"Ya itu (masalah P21) itu bukan urusan saya," kata hakim.

"Kalau dua minggu lagi saya nggak bisa tidur. Karena pak Kivlan itu perlu sekali mendapatkan keadilan pak," jawab Tonin.

Hakim kembali menegaskan bahwa keputusannya telah dipertimbangkan dengan matang.

Baca: MENGEJUTKAN Presiden Jokowi Tegur Menteri Jonan dan Rini: Hati-hati di Migas Pak Menteri ESDM

Baca: AMANKAN Presiden Filipina dari Ancaman Kudeta, Kopassus Nyamar Pakai Baju Tradisional Tagalog

Guntur juga sempat menegur Tonin karena memaksa dirinya.

"Saya sudah putuskan, sudah saya pertimbangkan. Saya sudah sampaikan alasan waktunya. Bapak itu memaksa, saya Yang Mulia," tegas Guntur.

"Memohon Yang Mulia. Saya kan sudah jawab bisanya tanggal 22 (Juli), tidak akan selesai Yang Mulia begitu terus," balas Tonin.

Meski Tonin terus memohon, pantauan Tribunnews.com hakim pada akhirnya menutup persidangan dan memutuskan untuk tetap menunda sidang praperadilan hingga tanggal 22 Juli 2019.

"Tolonglah Yang Mulia. Kalau tidak ada belas kasih Yang Mulia siapa lagi," pinta Tonin.

"Sidang selanjutnya tanggal 22 Juli. Sidang ditutup," tukas Guntur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved