Berita Selebriti
Mangkir Panggilan Polisi, Farhat Abbas Sebut Rey Utami & Pablo Benua Takut 'Semoga Tak Dipenjara'
Mangkir dari panggilan polisi, Rey Utami dan Pablo Benua diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
Farhat Abbas juga menilai permasalahan ikan asin ini sebenarnya tidak terlalu besar dan mudah untuk diselesaikan, tanpa harus ke ranah hukum.
"Kan ya tinggal (Fairuz) memafkan saja," ujar Farhat Abbas.
Sebelumnya, pihak pelapor, Fairuz A Rafiq lebih dahulu diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan penghinaan yang dilontarkan mantan suaminya soal ikan asin.

Kasus ikan asin tersebut bermula saat Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya di channel YouTube Rey Utami & Benua.
Dalam video yang diupload tanggal 15 Juni 2019 lalu itu Galih Ginanjar membicarakan hubungan suami istri dengan mantan istrinya terdahulu.
Galih Ginanjar tidak malu membongkar urusan ranjangnya dan membandingkannya dengan istrinya sekarang, Barbie Kumalasari.
Bahkan, Galih juga menyebut organ intim mantan istrinya itu 'ikan asin' hingga menuai kritikan.
Pernyataan Galih Ginanjar soal ikan asin mendadak viral dan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Banyak yang menilai Galih Ginanjar tidak pantas membicarakan hubungan pribadinya di depan publik.
Alhasil, warganet memberikan dukungan kepada Fairuz A. Rafiq

Fairuz yang saat ini telah menikah dengan Sonny Septian itu pun tersinggung dengan ucapan mantan suaminya.
Ia memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Fairuz A Rafiq mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (1/7/2019) lalu.
Ia tidak hanya melaporkan Galih Ginanjar saja, melainkan juga turut melaporkan Rey Utami dan suaminya, Pablo Benua.
Pemilik akun YouTube Rey Utami dan Benua diduga telah menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila lewat channel YouTubenya.
Kalimat tersebut dianggap mempermalukan suami dan keluarga Fairuz.
Atas laporan tersebut, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (TribunStyle/Listusista)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com