Lowongan Kerja

Pendaftaran CPNS & PPPK 2019 Dibuka Oktober, Ini Jadwal Lengkap untuk 254.173 Formasi

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019 dibuka pada Oktober 2019. Total ada 254.173 lowongan untuk mengisi alokasi kebutuhan CPNS dan PPPK.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Pendaftaran CPNS & PPK 2019 Dibuka Oktober, Ini Jadwal Lengkap untuk 254.173 Formasi 

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

*Syarat di atas bersifat prediksi secara umum dan secara resmi menunggu pengumuman dari penyelenggara berwenang

Untuk persyaratan dasar melamar CPNS 2019 juga diperkirakan masih sama dengan persyaratan CPNS 2018.

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:

Baca: Respon Politisi PDIP Saat Parpol Koalisi Ramai Minta Jatah Menteri: Kami Meragukan Kerja Kerasnya!

Baca: Sikap Farhat Abbas Sebut Perkara Sepele Ikan Asin Tapi Sewa Pengacara Kondang Berdasi Kupu-kupu

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

10) Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

(TribunStyle.com / Salma Fenty)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved