OKNUM Guru Cabuli 30 Anak Didiknya di Kelas, Korban Takut Lapor karena Diancam Dapat Nilai Jelek

TRIBUNJAMBI.COM - Tega-teganya seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Lamongan, Jawa Timur berinisial SR

Editor: ridwan
ist
Ilustrasi 

Pihak kepolisian menjerat SR dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Namun karena pelaku ini merupakan guru PNS, maka hukuman ditambahkan sepertiganya atau lima tahun. Jadi nanti putusan hukuman akan ditambah sepertiga dari hukuman atau sekitar 5 tahun lagi. Itu sudah ada dan diatur oleh Undang-Undang, di Pasal 65 KUHP," jelas Wahyu.

Baca: Bergerak Bidang Elektronik, PT Len Industri (Persero) Rekrut Karyawan, Daftar hingga 26 Juli 2019

Baca: Luas Lahan Pertanian Pangan di Jambi Diperkirakan Tinggal 90 Ribu Ha Pemprov Minta Pemkab Buat Perda

Awal Mula Terbongkar

Mulanya tersangka lama tidak mengajar karena mengikuti ujian sertifikasi.

Para korban lalu mulai berani menceritakan kepada orangtuanya dan orangtua pun melapor kepada polisi.

Dikutip dari Surya.co.id, seorang korban berinisial M memberikan kesaksiannya bahwa ia sering mendapat tindakan pencabulan.

Baca: Ranperda Tentang APBD Perubahaan Tahun Anggaran 2019 Disosialisasikan, Pesan Wabup Amir Sakib

Baca: 8 Artis Cantik Tinggi Badan Tak Sampai 155 Cm Tapi Berpenampilan Dewasa dan Segar

"Pak guru sering meraba-raba sejak saya kelas lima," ungkap M.

Bahkan seorang korban dari hasil visumnya, mengalami kerusakan organ intim yang parah.

Modus yang dipakai tersangka juga beragam, saat akan berbuat cabul tersangka kadang memanggil para korbannya untuk datang ke rumah pelaku dengan alasan mengambil CD dan Laptop untuk materi pembelajaran.

Baca: TERKAIT Prabowo Jadi Capres 2024, Andre: Kalau Dibutuhkan dan Diinginkan Rakyat, Gerindra Siap

Baca: PT Pelindo III (Persero) Buka Lowongan Kerja hingga 10 Juli 2019, Syarat & Cara Daftar Cek Disini

Baca: RILIS 15 Nama Tokoh Berpotensi Maju di Pilpres 2024 Versi LSI Denny JA , 6 Elite Partai Politik

Wahyu menjelaskan, selain sudah memeriksa para siswa lain yang telah menjadi korban kelakuan bejat pelaku, pihaknya juga sudah meminta surat pernyataan dari mereka.

Dalam surat pernyataan yang dibuat, mereka pun mengakui pernah mendapat perlakuan tindak senonoh dari pelaku.

Baca: LIVE STREAMING Persebaya vs Persib Bandung, Head to Head Persebaya Unggul 4 Kemenangan di 8 Laga

Baca: Hari Jumat Hari Istimewa, Jangan Lewatkan Berdoa di Waktu Bada Ashar, Doa Bakal Dikabulkan

Baca: RILIS 15 Nama Tokoh Berpotensi Maju di Pilpres 2024 Versi LSI Denny JA , 6 Elite Partai Politik

"Kami sudah meminta mereka semua (30 siswa yang menjadi korban) untuk membuat surat pernyataan. Tapi, dari 30 siswa, yang baru lapor memang baru dua orang siswa. Makanya kami mengimbau kepada yang lain untuk segera melapor," tutur Wahyu.

(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Guru SD Cabuli 30 Anak Didiknya, Korban Tak Berani Lapor karena Diancam Dapat Nilai Jelek,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved