asusila
Demi Cinta, Siswi SMP Pasrah Saat Diajak Berhubungan Intim Mahasiswa, Endingnya Memilukan!
Oknum mahasiswa itu berhubungan intim dengan siswi SMP yang masih anak di bawah umur, modusnya sebagai seorang kekasih.
Vonis majelis hakim lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Suartana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
Ditambah tuntutan pidana denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim mengurai sejumlah unsur, fakta serta bukti di persidangan.
Pula pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral, etika dan norma agama yang berlaku di masyarakat.
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban yang masih dibawah umur.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan. Mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa masih muda sehingga bisa diharapkan untuk memperbaiki kelakuannya dan belum pernah dihukum," urai Hakim Ketua Adnya Dewi.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak berinisial NLPK yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama ditahan sementara. Dan denda Rp 5 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi.(*)
Artikel telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul: Gadis Belia di Denpasar Minta Dinikahi Padahal Baru Sehari Kenal, Kedua Kali Mau Diajak Intim