asusila
Demi Cinta, Siswi SMP Pasrah Saat Diajak Berhubungan Intim Mahasiswa, Endingnya Memilukan!
Oknum mahasiswa itu berhubungan intim dengan siswi SMP yang masih anak di bawah umur, modusnya sebagai seorang kekasih.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mahasiswa harus berurusan dengan hukum setelah berhubungan intim dengan siswi SMP.
Oknum mahasiswa itu berhubungan intim dengan siswi SMP yang masih anak di bawah umur, modusnya sebagai seorang kekasih.
Aksi mahasiswa itu ternyata mendapat penolakan orang tua korban hingga kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
Baca: Jadwal Final Copa America 2019 - Brasil vs Peru, Philippe Coutinho dkk Patut Waspada
Baca: Jadwal Keberangkatan CJH Asal Merangin, Jambi, Terbagi 2 Kloter Bupati Ikut Rombongan Pertama
Baca: Cara Beli Tiket Konser Sheila on 7 Sahabat Sejati Concert 2019, Duta Cs Tampil 13 Juli 2019
Terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2019).
Mahasiswa di salah satu perguruan swasta di Denpasar ini, divonis tujuh tahun penjara.
Baca: Cara Beli Tiket Konser Sheila on 7 Sahabat Sejati Concert 2019, Duta Cs Tampil 13 Juli 2019
Baca: Aneh Tapi Nyata, Pria Jatuh dari Pesawat, Saksi Mata: Tubuhnya Masih Utuh, Keras Seperti Balok Es
Baca: Terbanyak di Provinsi Jambi, CJH Asal Merangin 664 Orang Diberangkatkan Dua Kloter
Tertuang dalam berkas dakwaan jaksa, Dek Kaduk melakukan perkenalan dengan gadis di bawah umur pada 25 November 2018.
Terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas IX melalui media sosial Instagram.
Saat itu, korban juga memberikan nomor WA kepada terdakwa.
Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.
Keduanya mulai pacaran, dan sering berkomunikasi melalui telpon.
Baca: Jadwal Live Streaming Persebaya vs Persib Bandung Pekan Ketujuh Liga 1 2019 Berikut Prediksi Skornya
Baca: Siapa Sebenarnya Rusdi Kirana? Bos Lion Air Group yang Mundur dari Pencalonan Anggota BPK
Baca: Gilang Dirga Meradang Dikritik Penggemar Jirayut, Soimah Ikut Panas Kita Itu Mainin Dia Biar Hidup
Pada tanggal 26 November 2018, terdakwa jatuh dari motor.
Korban bersama temannya sempat menjengguk di rumah terdakwa di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung, Pulau Bali.
Saat menjenguk, korban yang merasa menjadi pacar meminta terdakwa menikahinya.
Alasannya, korban tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, dan bapaknya galak.
Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya tiga tahun lagi.
Selanjutnya, pada tanggal 27 Nopember 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa.
Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban bersetubuh.
Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahin pun hanya bisa menurut dengan permintaan terdakwa.
Setelah itu, terdakwa semakin sering mengajak korban berhubungan badan.
Bahkan terdakwa sempat mendapat peringatan dari ayah korban namun tidak dipedulikannya.
Terdakwa pun berani menjemput korban di rumah.
Karena geram, akhirnya orangtua korban membawa kasus ini ke ranah hukum.

Jalannya Sidang
I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) kerap menunduk, sembari mencakupkan kedua tangannya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2019).
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan swasta di Denpasar ini divonis tujuh tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak gadis dibawah umur, yang adalah pacarnya.
Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Suartana hanya bisa pasrah menerima.
Diterima putusan majelis hakim tersebut disampaikan tim penasihat hukumnya, Benny Hariyono dkk.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa dan atas putusan ini kami menerima dengan baik," ucap Benny di muka persidangan.
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima vonis tersebut.
Vonis majelis hakim lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Suartana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
Ditambah tuntutan pidana denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim mengurai sejumlah unsur, fakta serta bukti di persidangan.
Pula pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral, etika dan norma agama yang berlaku di masyarakat.
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban yang masih dibawah umur.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan. Mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa masih muda sehingga bisa diharapkan untuk memperbaiki kelakuannya dan belum pernah dihukum," urai Hakim Ketua Adnya Dewi.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak berinisial NLPK yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama ditahan sementara. Dan denda Rp 5 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi.(*)
Artikel telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul: Gadis Belia di Denpasar Minta Dinikahi Padahal Baru Sehari Kenal, Kedua Kali Mau Diajak Intim