Ashanty Digugat Rp 9,4 Miliar, Mengaku Kaget, Siap Buka-bukaan di Pengadilan

Ashanty mengaku sangat kaget terkait tuntutan tersebut. "Jujur sih, jujur kaget banget," ucap Ashanty.

Editor: Nani Rachmaini
tribunnews
Ashanty ditemui di kediaman pribadinya di Kawasan Cinere, Tangerang Selatan, Rabu (3/7/2019) mmebicarakan tuntutan Rp 9,4 miliar dari mantan rekan bisnisnya. (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy) 

“Jadi kalau dulu keluar uang satu, lalu dalam satu tahun itu alhamdulilah luar biasa penjualan sehingga di tahun akhir kontrak jadi sepuluh, harusnya untung ya,” sambung Ashanty.

Mengaku Akhiri Kerjasama Sebelum Kontrak Berakhir
Ashanty pun mengungkapkan ia telah memutuskan tidak melanjutkan kerjasama.

Kerjasama ini ia putuskan tak berlanjut sebulan sebelum kontrak berakhir.

Mengapa diakhiri? Ashanty mengaku ada ketidakcocokan.

“Selama satu tahun kami kerja sama, antara saya dan dia banyak ketidakcocokan."

"Biar di pengadilan saja nanti kita sama-sama ungkapkan,” pungkas Ashanty.

Ashanty Dianggap Ingkar
Sebelumnya, Martin Pratiwi menggugat penyanyi Ashanty atas tuduhan mengingkari secara sepihak perjanjian dalam kerja sama bisnis kosmetik.

Nilai gugatannya pun tak sedikit, Ashanty digugat senilai Rp 9,4 miliar oleh rekan bisnisnya itu.

Gugatan itu dilayangkan oleh Martin Pratiwi ke Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 26 Juni 2019.

Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/6/2019), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.

Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.

Dalam berkas gugatannya tersebut, Martin Pratiwi juga menyebut telah mengalami kerugian senilai Rp 2 miliar.

Ia mengaku harus gali lubang tutup lubang lantaran modal usaha bersama Ashanty didapat dari pinjaman bank.

"Tergugat dalam hal ini yang membatalkan atau mengingkari perjanjian sepihak pada adendum nomor 2 yang bertanggal 7 Agustus 2016 adalah dibuktikan (dengan) adanya surat pengakhiran perjanjian yang dibuat oleh tergugat," demikian yang tercantum dalam gugatan, seperti dikutip Kompas.com, Minggu.

Berkas gugatan yang dilayangkan rekan bisnis Ashanty ke PN Tangerang, Rabu (26/6/2019)(SIPP PN Tangerang)
Berkas gugatan yang dilayangkan rekan bisnis Ashanty ke PN Tangerang, Rabu (26/6/2019)(SIPP PN Tangerang) 

Menurut Martin Pratiwi, apabila salah satu pihak membatalkan atau mengingkari perjanjian, secara otomatis Ashanty beauty cream reguler white series, acne series, serta premium atau platinum, sepenuhnya menjadi milik pihak yang tidak melanggar atau penggugat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved