Polda Jatim Periksa 50 Pria yang Berhubungan Intim Dengan Purwanto, Perias Pengantin di Tulungagung

Kasus hubungan intim sesama jenis yang dilakukan Purwanto warga Tulungagung mendadak viral.

Editor:
SURYA/LUHUR PAMBUDI
Purwanto di Mapolda Jawa Timur, Senin (1/7/2019). 

PRW saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Dia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Saat ditanya ikhwal perubahan orientasi seksualnya, bermula di tahun 2004.

Purwanto yang mengenakan penutup wajah itu mengaku, perilakunya makin 'melambai' saat membuka salon tata rias pengantin.

"Buka salon tahun 2006, sambil jadi waria. Kan sebelumnya saya waria, kan dandan cewek," ungkap Purwanto.

Saat ditanya, apakah ada faktor rasa trauma masa lalu yang menjadi penyebab dirinya memiliki orientasi seksual yang menyimpang?

Ia menggelengkan kepala.

Tak lama kemudian, seraya menundukkan kepala, ia mengaku, semua teman kencannya itu diajaknya berhubungan badan tanpa paksaan.

"Gak ada yang saya paksa," tandasnya.

Kronologi Penangkapan Purwanto Asal Tulungagung

Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengungkapkan awal mula penangkapan pelaku pencabulan itu.

Ia menerangkan, penangkapan itu berawal dari laporan warga setempat.

"Ya kan sama seperti pernyataan tadi, tersangka sudah beberapa puluh kali lakukan itu," katanya pada awak media di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (1/7/2019).

Warga merasa resah dengan perbuatan senonoh terselubung yang dilakukan pelaku selama ini.

Aldy mengaku, pihak Polda Jatim yang melakukan pengintaian di rumah pelaku yang berujung penangkapan pada Jumat (28/6/2019).

"Ya memang kami lakukan penangkapan langsung di kediamannya," katanya.

Saat dicokok Anggota Ditreskrimum Polda Jatim di kediamannya, Purwanto sedang beduaan dengan salah seorang teman kencannya di dalam rumah.

Berdasarkan beberapa barang bukti, polisi menduga saat itu Purwanto baru saja berhubungan seks

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kasus Purwanto: Pria Tulungagung yang Mengaku Tiduri 50 Pria, Polisi akan Periksa Seluruh Korban, https://surabaya.tribunnews.com/2019/07/03/kasus-purwanto-pria-tulungagung-yang-mengaku-tiduri-50-pria-polisi-akan-periksa-seluruh-korban.


Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved