Polda Jatim Periksa 50 Pria yang Berhubungan Intim Dengan Purwanto, Perias Pengantin di Tulungagung
Kasus hubungan intim sesama jenis yang dilakukan Purwanto warga Tulungagung mendadak viral.
Para korban dijaring melalui komunikasi di media sosial.
PRW, waria perias pengantin itu kemudian dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Dia dilaporkan mencabuli dua pelajar yang masih di bawah umur.
PRW alias PRND tidak melawan saat ditangkap tim Subdit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di rumah kontrakannya di Perum Citra Damai Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, 28 Juni lalu.
Aksi PRW ketahuan setelah warga melaporkan kepada polisi aktivitas pelaku yang mencurigakan di dalam kamar kontrakan.
"Dua korbannya adalah FR berusia 16 tahun dan RZ berusia 15 tahun," kata AKP Aldy Sulaiman, Kepala Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (1/7/2019) kepada Surya.co.id.
Kasus tersebut terungkap ketiga warga curiga dengan aktivitas pelaku yang beberapa kali membawa laki-laki berbeda ke dalam kamar kontrakan.
Warga melaporkan hal itu ke petugas kepolisian.
Petugas kemudian memeriksa PRW. Kepada petugas, PRW mengaku telah meniduri 50 pria sejak 2004.
Dua di antaranya berstatus pelajar.
Polisi kemudian mencari dan meminta keterangan dua pelajar tersebut yang kemudian mengaku telah dicabuli pelaku.
Agar dua korban bersedia diajak berhubungan badan, pelaku menawari korbannya dengan uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Jika korbannya berkenan, korban menyuruhnya ke kontrakan pelaku.
Pelaku mengenal korban melalui media sosial.
"Berkenalan melalui media sosial, lalu pelaku mengajak korbannya ke rumah kontrakan," jelasnya.