Pilpres 2019
Penjelasan Mahfud MD, Benarkah PKS Akan Ditinggalkan, Gerindra, PAN & Demokrat Gabung Koalisi Jokowi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjawab pertanyaan soal kemungkinan rekonsiliasi setelah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sub
Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Oleh karena itu mandat yang diberikan partai kepada beliau sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden hari ini dikembalikan kepada partai masing-masing," kata Muzani.
Setelah dibubarkan, lanjut Muzani, Prabowo menyerahkan keputusan dan pertimbangan terkait langkah-langkah politik ke partai masing-masing.
Ia menegaskan bahwa Prabowo tak akan mengintervensi apapun yang menjadi keputusan partai ke depannya.
Baca: Menang Gugatan Pilpres 2019, Nama Yusril Ihza Mahendra Mencuat Jadi Calon Menteri Jokowi-Maruf
"Beliau menghormati semua dan mempersilakan kepada partai politik untuk mengambil keputusan dan langkah politiknya masing-masing," ucap Muzani.
Rapat antara Prabowo dan lima sekjen parpol berlangsung sejak 14.30 WIB hingga menjelang magrib.
Selain Muzani, hadir dalam rapat tersebut Sekjen PKS Mustafa Kamal, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.
Hadir pula sejumlah petinggi partai politik lainnya seperti Fadli Zon, Fuad Bawazier, Titiek Soeharto dan Maher Algadri.
(TribunWow.com/Ifa Nabila/Atri Wahyu Mukti)