GEGARA Ditilang Polisi Lalulintas Yusril Ihza 'Melawan' hingga ke MA: Hakim Sidang Terperanjat

TRIBUNJAMBI.COM-- Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra punya pengalaman unik berurusan dengan

Editor: ridwan
Kolase
Yusril Ihza Mahendra dan Najwa Shihab 

Sidang saat itu baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Lelaki kelahiran Manggar, Belitung Timur, 5 Februari 1956 itu ditanyai hakim apakah mengaku salah.

Baca: SEDERETAN Artis Sukses Perankan Hantu di Sinetron Horor, Hantu Cantik No 3 Pernah Ditahan Polisi

Yusril kukuh pada pendapatnta bahwa ia tak salah.

"'Kalau anda tidak mengaku salah, ya ini bisa bertele-tele'. Ya tidak apa-apa saya bilang. Ikutin saja. 'Kalau begitu, polisinya harus dipanggil'," ujar Yusril menceritakan.

Dia mempersilakan hakim memanggil petugas yang menilangnya. Sidang pun ditunda pekan depannya lagi, dan Yusril kembali datang.

Saat sidang kedua, petugas yang menilang Yusril dihadirkan. Tidak satu petugas, tetapi dua.

Baca: Zona DMZ Batas Korut dan Korsel Dilangkahi Donald Trump Demi Berjabat Tangan dengan Kim Jong Un

Petugas tetap mempertahankan penilaiannya bahwa Yusril telah melanggar lalu lintas.

Kembali ditanyai hakim apakah Yusril mengaku salah, dan jika mengaku, maka Yusril akan diminta membayar denda.

"Tetapi saya mengatakan, saya tidak terima, saya merasa tidak salah. Kalau begitu, kalau diputus saya bersalah, maka saya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata dia.

Baca: Masuk Jajaran Pasukan Elit Berwajah Seram, Latihan Kopaska Setara Navy Seal, Sampai Bikin Bergidik

Dia bilang, saat mendengar bahwa Yusril akan mengajukan kasasi, hakim pun kaget.

Yusril pun mendatangi panitera pengadilan, lalu diberi waktu dua minggu untuk membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung.

Yusril menyebut, tindak pidana ringan (tipiring) seperti pelanggaran lalu lintas tidak bisa banding dan hanya bisa lewat kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.

Baca: Pencuri Sepeda di Kota Jambi Ditembak Polisi, Dilumpuhkan Karena Keluarkan Sajam di Depan Petugas

Yusril pun menyerahkan memori kasasinya seminggu kemudian.

Dia juga meminta surat keterangan pengadilan bahwa SIM-nya sedang dijadikan barang bukti pada kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Lelaki yang pernah beberapa kali menjadi menteri pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati, dan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ini pun menunggu putusan MA.

Baca: Sandi Remeh Temeh Kopassus Menggunakan Nama Wanita, Dengar Nama Tuti, Susi dan Umi Langsung Siaga

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved