Pilpres 2019

Pidato Lengkap Jokowi Usai Terima Hasil Putusan MK: Kini Tak Ada Lagi Kubu 01 atau 02

Pidato Lengkap Jokowi Usai Terima Hasil Putusan MK: Kini Tak Ada Lagi Kubu 01 atau 02

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUN/HO/Agus Soeparto
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin bersalaman usai menonton putusan MK, jelang keberangkatannya ke Jepang dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019). TRIBUNNEWS/HO/Agus Soeparto 

Dalil-dalil yang ditolak

Berikut Tribunnews coba menggabungkan sederet dalil yang ditolak hakim MK tersebut.

Baca: Pemkot Jambi Ajukan Kuota CPNS & PPPK,Ada Ribuan dan Ratusan CPNS Diajukan, Ini Rincian dan Waktunya

Baca: Tahap Awal, Dukcapil Tanjab Barat, Terbitkan 5 Ribu Kartu Identitas Anak

Baca: Dishub Dapat Kucuran Rp 8 Miliar untuk Fasilitas Keselamatan Jalan yang akan Dibangun pada 2020

Baca: Jadi Sorotan Media Internasional, Google Bayi Asal Bekasi Ini Dinobatkan Nama Paling Aneh di Dunia

Baca: BREAKINGNEWS: Hakim MK Tolak Semua Gugatan Prabowo-Sandi, Jokowi-Maruf Amin Presiden RI Terpilih

1. Kecurangan Terstruktur dan masif

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf.

Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca: Tim Hukum Jokowi-Maruf: Sekarang Satu Persatu Dibuka, Dijelaskan Bahwa Semua Tidak Berdasar Hukum

Baca: Tak Miliki IMB, Bangunan Liar di Kawasan Danau Sipin, Disegel Tim Terpadu Pemkot Jambi

Baca: Begini Reaksi Kubu Prabowo dan Jokowi saat Hakim MK Tolak Gugatan Adanya Kecurangan TSM di Pilpres

Baca: Pemkot Jambi, Akan Libatkan Pelajar di Musrenbang, Ini Alasan Walikota Jambi Sy Fasha

Dalam sidang, majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Karena itu, MK melihat terlebih dulu apakah dalil soal dukungan para kepala daerah tersebut ditangani atau tidak oleh lembaga lain.

Menurut Mahkamah, hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.

Hakim Wahiduddin Adams kemudian memaparkan putusan Bawaslu terkait kasus-kasus yang melibatkan sejumlah para kepala daerah.

Putusan Bawaslu, ada aduan yang tidak diproses karena tidak ditemukan pelanggaran. Ada pula yang terbukti melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda.

2. TPS Siluman

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, dalil yang diajukan pemohon bahwa ditemukan TPS “siluman” sebanyak lebih dari 2.000 TPS tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

“Bukti P-143 untuk buktikan dalilnya berupa keputusan KPU tidak dilampiri dengan jumlah TPS di seluruh Indonesia, justru sebaliknya termohon (KPU RI) dapat membuktikan jumlah TPS di seluruh Indonesia,” kata Saldi Isra.

3. Dugaan kecurangan Jokowi-Ma'ruf melalui ajakan kenakan 'baju putih'

Tim hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan ajakan Jokowi-Ma'ruf kepada masyarakat untuk menganakan baju putih saat datang ke Tempat Pemungutan Suara pada 17 April lalu.

Kubu 02 menilai ajakan tersebut melanggar salah satu asas pemilu, yakni rahasia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved