Pilpres 2019
Meski Kecewa Keseluruhan Gugatannya Ditolak MK, Prabowo Subianto Tetap Hormati Hasilnya
Meski Kecewa Keseluruhan Gugatannya Ditolak MK, Prabowo Subianto Tetap Hormati Hasilnya
Meski Kecewa Keseluruhan Gugatannya Ditolak MK, Prabowo Subianto Tetap Hormati Hasilnya
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Usai sudah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghasilkan putusan ditolaknya seluruh dalil permohonan Prabowo-Sandi.
Seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak oleh MK.
Permohonan tersebut ditolak sebab, menurut Mahkamah, tidak memiliki alasan menurut hukum.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
Baca: VIDEO: Resmi Jadi Presiden RI Terpilih, Jokowi akan Pidato di Kediaman Maruf Amin Usai Putusan MK
Baca: BREAKINGNEWS: Hakim MK Tolak Semua Gugatan Prabowo-Sandi, Jokowi-Maruf Amin Presiden RI Terpilih
Baca: Jadi Sorotan Media Internasional, Google Bayi Asal Bekasi Ini Dinobatkan Nama Paling Aneh di Dunia
Baca: Dishub Dapat Kucuran Rp 8 Miliar untuk Fasilitas Keselamatan Jalan yang akan Dibangun pada 2020
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Baca: Tahap Awal, Dukcapil Tanjab Barat, Terbitkan 5 Ribu Kartu Identitas Anak
Baca: Pemkot Jambi Ajukan Kuota CPNS & PPPK,Ada Ribuan dan Ratusan CPNS Diajukan, Ini Rincian dan Waktunya
Baca: MenristekDikti RI di UTY : Era Digital, Tuntut Belajar Sepanjang Hayat
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.