Ada Dampak Negatif, DPRA Desak Pemerintah Segera Lakukan Sosialisasi Fatwa Haram PUBG, Ini Alasannya

Playerunkown's Battleground atau PUBG dan sejenisnya terkena fatwa haram di Aceh karena menimbulkan dampak negatif.

Editor: Tommy Kurniawan
net
Ada Dampak Negatif, DPRA Desak Pemerintah Segera Lakukan Sosialisasi Fatwa Haram PUBG, Ini Alasannya 

Kafe tersebut memang kerap dikunjungi oleh para remaja pada malam hari untuk sekadar bermain PUBG Mobile bersama-sama, tak terkecuali Ansari bersama kawannya.

Saat sedang asyik bermain, dua polisi tak berseragam atau sedang menyamar menghampiri Ansari.

"Kamu bermain PUBG, kami melihatmu, kami sudah memantaumu (dari jauh)," ujar polisi yang menghampiri Ansari.

Ansari bersama temannya akhirnya digiring ke kantor polisi.

Sebelumnya Ansari dan kawan-kawannya merasa bingung saat dihampiri kedua polisi tersebut.

Di kantor polisi, mereka diinterogasi selama delapan jam, dan kemudia berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang menjadi masalah tersebut.

Ansari bersama teman-temannya hanya diberi peringatan tanpa hukuman, dan seorang polisi menyarankan pada mereka untuk memainkan game PUBG Mobile dirumah atau tidak di tempat umum.

Anak SD di India Dilarang Main PUBG

Pemerintah Negara Bagian Gujarat di India mengeluarkan surat edaran ke pemerintah untuk melarang para pelajar bermain game PUBG.

Departemen Pendidikan merilis surat edaran tersebut atas rekomendasi dari Komisi Negara Bagian Gujarat untuk Perlindungan Hak Anak.

Surat yang ditujukan langsung kepada otoritas Pendidikan Dasar Kabupaten tersebut mengimbau bahwa siswa tingkat SD dilarang memainkan game PUBG.

Game terebut dilarang dimainkan tak lain karena menimbulkan ketergantungan.

Larangan Bermain Dicabut

Pemerintah Gujarat melarang permainan PUBG Mobile karena dianggap berdampak buruk terhadap perilaku, perbuatan, dan perkataan bagi yang memainkan.

Bahkan, para pendidik dan orang tua menilai bahwa PUBG Mobile dapat memicu kekerasan dan membuat para pelajar tak memperdulikan pelajaran sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved