Berita Sarolangun
5 Terdakwa Tindak Pidana Pemilu di Sarolangun, Divonis Majelis Hakim PN Sarolangun, Ini Vonisnya
5 Terdakwa Tindak Pidana Pemilu di Sarolangun, Divonis Majelis Hakim PN Sarolangun, Ini Vonisnya
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
5 Terdakwa Tindak Pidana Pemilu di Sarolangun, Divonis Majelis Hakim PN Sarolangun, Ini Vonisnya
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten Sarolangun, telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun, Selasa (25/6/2019).
Kasus tersebut terjadi di TPS 4 Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII, saat pemungutan suara 17 April 2019 lalu.
Lantaran beberapa oknum dengan mencoblos surat suara lebih dari satu kali dengan memanfaatkan waktu akhir pencoblosan untuk mencoblos surat suara sisa pemilu.
Baca: Pidana Pemilu di TPS Teluk Kecibung Sarolangun Berlanjut ke Kejaksaan
Baca: Selalu Ditutupi Dengan Kerudung, Ini Lho Sosok Dhea Boru Simatupang Calon Istri Diego Michiels
Baca: Tebas Leher Rekan Kerja Saat Ingin Tidur, Awalnya Pelaku Beri Nasehat ke Korban, Begini Kronologinya
Dipersidangan, lima terdakwa yang terdiri dari tiga orang dari saksi partai, satu orang Linmas, dan satu simpatisan caleg, yang didakwa melanggar peraturan pemilu itu, dijatuhi hukuman 5 bulan masa penangguhan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada lima terdakwa yaitu dua bulan penjara dengan 5 bulan masa penangguhan.
Bukan hanya itu saja, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp500 ribu subsidier 1 bulan penjara.
Baca: Teror Annabelle Siap Hantui Layar Bioskop Indonesia, Simak Sinopsis Annabell Comes Home
Baca: Masih Ingat Kuburan Band? Dulu Tenar dengan Gaya Seramnya, Kini Kondisi Tiap Personel Seperti Ini
Baca: Ini Alasan Michael Jackson Dikubur dalam Peti Mati Berlapis Emas yang Dibeton, Usai 10 tahun Wafat
Hanya saja, para terpidana tidak ditahan, hanya menjalankan hukuman percobaan selama 5 bulan.
"Hukuman percobaan itu tidak ditahan, tapi apabila dalam kurun waktu lima bulan para terpidana ini melakukan tindak pidana lagi, baru mereka menjalani hukuman penjara tersebut," jelas Mudrika, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu, saat menghadiri sidang putusan, Selasa (25/6/2019).
Untuk proses selanjutnya, Gakkumdu Bawaslu Sarolangun segera melakukan pembahasan tahap 4, guna menyikapi putusan tersebut apakah banding atau tidak atas putusan majelis hakim.
"Rencana (hari ini,red) Gakkumdu akan melakukan pembahasan tahap 4 ," bebernya.
5 Terdakwa Tindak Pidana Pemilu di Sarolangun, Divonis Majelis Hakim PN Sarolangun, Ini Vonisnya (Wahyu Herliyanto/Tribun Jambi)