Berita Sarolangun
5 Terdakwa Pelanggaran Pemilu Pertanyakan Tentang Ketua KPPS yang tak Ikut Diadili, Ini Keberatannya
5 Terdakw Pelanggaran Pemilu Pertanyakan Tentang Ketua KPPS yang tak Ikut Diadili, Ini Keberatannya
5 Terdakwa Pelanggaran Pemilu Pertanyakan Tentang Ketua KPPS yang tak Ikut Diadili, Ini Keberatannya
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Lima terpidana tindak pidana pemilu di TPS 4 Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, terbukti melakukan pelanggaran.
Setelah diputuskan perkara oleh Pengadilan Negeri Sarolangun, pelanggaran yang dilakukan oleh kelima terdakwa terdiri dari tiga saksi caleg, satu linmas, dan satu simpatisan.
Mereka mencoblos surat suara pada 17 April 2019 lalu beberapa kali yang bukan haknya.
Baca: 5 Terdakwa Tindak Pidana Pemilu di Sarolangun, Divonis Majelis Hakim PN Sarolangun, Ini Vonisnya
Baca: Bukan Diracun, Hasil Penelitian UGM Sebut Ini Sebagai Penyebab Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS
Baca: Bupati Muarojambi Pangil P2TP2A, Masnah Janji Benahi Pelayanan Publik
"Mereka mengaku mencoblos lebih dari satu kali," kata Humas PN Sarolangun, M. Affan, Rabu (26/6/2019).
Dalam sidang putusan itu, para terdakwa keberatan dengan putusan majelis hakim. Sebab, pihak KPPS tidak terlibat dalam hal ini.
Menurut Affan, para terdakwa keberatan kenapa Ketua KPPS tidak terlibat, karena sebelum mencoblos lebih dari satu kali, surat suara didapat dari ketua KPPS.
Baca: Live Streaming Madura United vs Persebaya Siaran Langsung RCTI Nonton di HP Piala Indonesia 2019
Baca: Pernah Usir & Mau Tempeleng Ruhut Sitompul, Lihat Gaya Rocky Gerung Peragakan Jurus Bangau Putih Ini
Baca: Kehebatan Menembak Denjaka Pasukan Elit TNI Gabungan Kopaska dan Taifib, Umbar Peluru Dari Dekat
"Dari ketua KPPS, mereka merasa keberatan kenapa ketua KPPS tidak terlibat. Padahal kertas suara ditandatangani ketua KPPS," kata Affan, menjelaskan keberatan para terdakwa.
Dikatakan Humas PN Sarolangun, soal keberatan terdakwa adalaah kewenangan penyidik, jika perkara ini kembali dipermsalahkan, dan bukti akan menjadi pertimbangan.
Katanya, memang sejauh ini sejak dalam pemeriksaan oleh Gakumdu sampai fakta persidangan ada pihak penyelengara seperti ketua KPPS ikut hadir dan menjadi saksi.
"Ya (ketua KPPS) tidak dilimpahkan ke sini, tidak jadi tersangka waktu penyidikan. Tetapi ini sudah ada fakta pertimbangan dari kami," paparnya.
5 Terdakwa Pelanggaran Pemilu Pertanyakan Tentang Ketua KPPS yang tak Ikut Diadili, Ini Keberatannya (Wahyu Herliyanto/Tribun Jambi)
Banjir Terjadi di Tiga Lokasi BPBD Sarolangun Tidak Diberi Tahu oleh Desa Maupun Kecamatan |
![]() |
---|
Siap-siap Lansia di Sarolangun akan Segera Divaksin Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
FKUB Sarolangun Sudah Lakukan Pertemuan, Bahas Keamanan Ibadah Nasrani di Sarolangun |
![]() |
---|
Polres Sarolangun Apel Siaga Tindakan dan Radikalisme, Personil Disiagakan di Tempat-tempat Ibadah |
![]() |
---|
Harga Cabai Beras dab Daging Diprediksi Melonjak Jelang Ramadan di Sarolangun |
![]() |
---|