Seandainya Prabowo-Sandi Menang Pilpres 2019 di Sidang MK, Ini yang Bakal Dilakukan ke Kubu Jokowi

Sidang putusan sengketa pilpres di MK akan digelar pada Kamis (27/6/2019) lusa. Andre Rosiade menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Calon Presiden Nomor Urut 1, Joko Widodo dan no urut 2, Prabowo Subianto bersalaman usai Debat Kedua Calon Presiden, Pemilihan Umum 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019) 

Seandainya Tim Prabowo-Sandi Menang Pilpres 2019 di Sidang MK, Ini yang Bakal Dilakukan ke Kubu Jokowi

TRIBUNJAMBI.COM - Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi-Maruf, berulang kali melontarkan statemen membuka pintu bagi Gerindra, jika ingin bergabung ke partai koalisi.

Namun, tawaran ini rupanya belum direspon serius oleh Gerindra.

Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menegaskan, partainya hingga saat ini tidak memikirkan ajakan kubu TKN Jokowi-Maruf untuk masuk ke pemerintahan.

Andre Rosiade mengatakan, pihaknya masih optimis Prabowo-Sandi akan menang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi dan justru akan mengajak kubu Jokowi untuk bergabung.

“Wajar jika Partai Gerindra menjadi prioritas diajak karena kami partai pemenang kedua dan jumlah kursi kami signifikan, Gerindra juga solid.

Baca: Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Usulkan Tujuh Ranperda, Ini Rinciannya

Baca: Lihat Gelagat Mencurigakan, 4 Remaja di Sarolangun Diamankan Warga, Ternyata Ini yang Dilakukan

Tapi kami belum memikirkan soal itu, di pikiran kami masih Pak Prabowo akan menang dan kami yang akan mengajak mereka,” kata Andre Rosiade di media Prabowo-Sandi di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Sidang putusan sengketa pilpres di MK akan digelar pada Kamis (27/6/2019) lusa.

Andre Rosiade menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan belum ada pembicaraan soal pembagian jabatan dengan kubu Jokowi yang sudah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum.

Menurut dia, pertemuan Jokowi dan Prabowo sendiri baru akan terjadi usai sidang putusan Mahkamah Konstitusi diketok.

"Sampai saat ini Gerindra tidak ada satu pun kesepakatan deal-deal.

Baca: Antisipasi Peredaran Narkotika di Dusun, BNNK Bungo Minta Pemerintah Dusun Ikut Berantas Narkoba

Baca: BJ Habibie Dapat Kejutan di Ultah ke 83, Bongkar Kenangan Dilarang Presiden Soekarno Pulang

Itu tidak benar.

Tidak ada deal-deal politik antara Prabowo dengan pihak lain," katanya.

Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade (Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Jangan Samakan dengan yang lain.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mengatakan, TKN tidak menutup kemungkinan bagi partai oposisi untuk bergabung dalam koalisi pemerintah.

Menurut Arsul, Partai Gerindra bahkan menjadi partai yang lebih dihormati oleh beberapa partai untuk masuk ke Koalisi Indonesia Kerja.

"Ada memang sebagian partai di KIK yang katakanlah memberikan penghormatan lebih kepada Gerindra.

Kenapa?

Karena Gerindra dianggap lawan kontestasi yang gentle yang menggunakan jalur sesuai UU untuk kontestasi," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/6/2019).

Rencananya, Hakim Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan mengabulkan atau tidak permohonan Prabowo-Sandi, pada Kamis (27/6/2019).

Sebelumnya, pembacaan putusan dijadwalkan berlansung Jumat (28/6/2019).

Baca: Semifinal Leg 2 Piala AFC PSM Makassar vs Becamex Binh Duong, Kemenangan Harga Mati!

Percepatan pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 ini pun mendapat respon dari Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.

Berdasarkan Jadwal sidang, putusan paling lambat dibacakan pada 28 Juni 2019.

"Itu hak Hakim Mahkamah Konstitusi, kita hormati karena tidak melanggar aturan, paling lambat kan tanggal 28 Juni, jadi bisa juga tanggal 27," kata Andre Rosiade kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

Andre Rosiade mengaku tidak mau berburuk sangka mengapa keputusan tidak dibacakan hari Jumat.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi memiliki alasan bahwa dibacakannya putusan karena hasilnya sudah rampung.

Hal pasti menurut Andre Rosiade, BPN Prabowo-Sandi hanya mengingatkan bahwa putusan hakim Mahkamah Konstitusi nanti dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Kami hanya mengingatkan Mahkamah Konstitusi, apapun putusan Mahkamah Konstitusi nanti.

Kami mengingatkan bahwa keputusan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat tapi juga dipertanggungjawabkan nanti di yaumulakhir," tuturnya.

Karena, BPN Prabowo-Sandi telah mengimbau kepada pendukung Prabowo-Sandi agar tidak melakukan aksi turun ke jalan pada hari pembacaan putusan.

"Kami sudah himbau tidak ada aksi depan Mahkamah Konstitusi, jadi jangan sampai pengamanan justru menganggu masyarakat yang beraktifitas," ujarnya.

Baca: Terungkap, Mungkin Terbesar di Indonesia, Gunung Masurai di Merangin, Jambi, Ternyata Punya Kaldera

Baca: Terkuak! Alasan Pembacaan Hasil Putusan MK akan Dibacakan Lebih Cepat Satu Hari, Ada Intervensi?

Dibacakan 27 Juni

Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Kamis (27/6/2019).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.

"Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Jadwal pembacaan putusan yang diagendakan Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.

Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.

"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," kata dia.

Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon.

Yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU RI, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.

Baca: Sering Berantem Dengan Pasangan, Simak Pasangan Zodiak yang Sering Tak Akur!

Baca: Sering Berantem Dengan Pasangan, Simak Pasangan Zodiak yang Sering Tak Akur!

"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," kata dia.

Dia menambahkan, hakim konstitusi masih akan melanjutkan RPH sampai tanggal 26 Juni.

"RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26," tambahnya.

Berdasarkan pemantauan, MK sudah mencantumkan jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden di laman MK.

Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 12.30 WIB pada Kamis 27 Juni 2019. (*)

Baca: Satu Keluarga Asal Jambi Memutuskan Menjadi Mualaf, Bersyahadat di Aceh

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Jika Prabowo Menang di MK, Ini yang akan Dilakukan Gerindra Terhadap Jokowi dan Kubunya, https://kaltim.tribunnews.com/2019/06/25/jika-prabowo-menang-di-mk-ini-yang-akan-dilakukan-gerindra-terhadap-jokowi-dan-kubunya?page=all.

Editor: Rafan Arif Dwinanto

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved