Partai Demokrat Ragu Pasangan Prabowo-Sandi Menangkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK
Partai Demokrat ragu Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pasangan Prabowo-Sandi.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan. Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019).
Artikel di Atas telah tayang di Kompas.com dengan judul "BW: Kami Tak Mungkin Bisa Buktikan Kecurangan, Hanya Institusi Negara yang Bisa"
Saksi tak bisa membuktikan
Sementara itu, tim hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf menjelaskan dari beberapa kesaksian saksi yang dipaparkan di muka sidang Mahkamah Konstitusi (MK), tidak ada satupun yang dengan jelas menyebut bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 curang.
Selain tidak jelas menyebut dimana kecurangan itu, keterangan para saksi juga tak bisa menunjukkan apa dampak dari kecurangan tersebut berkaitan dengan kemenangan paslon 01 dan kekalahan paslon 02.
Melihat hal ini terjadi dalam sidang MK, Ketua tim hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menantang Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto soal dalil permohonan Pemilu curang.
"Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyernya Pak Prabowo-Sandi ini bisa nggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?" tanya Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019) sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Katanya, bisa saja ia mempidanakan BW lantaran menuduh seorang Presiden dan Wakil Presiden terpilih melakukan kecurangan dalam Pemilu 2019.
Namun soal kemungkinan mempidanakan BW, Yusril menyerahkan ke Jokowi dan Ma'ruf selaku pihak yang dituduh.
Yusril mengatakan, Jokowi kecil kemungkinan untuk mempidanakan BW. Apalagi sosoknya yang dikenal pemaaf.
"Jauh lebih penting mempidanakan dia dari pada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu. Ini kan tuduhan terhadap seorang presiden dan wakil presiden. Ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," jelas Yusril.
Kubu paslon 02 hanya bisa menggembar-gemborkan soal tuduhan kecurangan, namun ketika diminta membuktikan dalam forum resmi, mereka melempem dan tak sanggup buktikan apapun di persidangan.
"Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup buktikan apa-apa di persidangan," ujar dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ferdinand-hutahaean.jpg)