Sengketa Pilpres 2019

Perbandingan Rekam Jejak dan Prestasi Tiga 'Pendekar' MK. Mahfud MD, Arief Hidayat dan Anwar Usman

Sidang Sengketa Pilpres 2019 hampir tuntas. Jika tidak ada halang rintang, Mahkamah Konstitusi Akan menyampaikan putusannya pada 28 Juni mendatang.

Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
kolese istimewa
Tiga 'Pendekar' sedang atau mantan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Mahfud MD dan Anwar Usman 

TRIBUNJAMBI.COM- Sidang Sengketa Pilpres 2019 hampir tuntas. Jika tidak ada halang rintang, Mahkamah Konstitusi Akan menyampaikan putusannya pada 28 Juni mendatang.

Semua pihak sudah menyampaikan pernyataannya baik dari Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf dan KPU serta Bawaslu.

Diharapkan Mahkamah Konstitusi akan memberikan hasil yang terbaik atas sidang ini.

Dan kedua kubu dapat menerima apapun hasil keputusan MK tersebut.

Setiap keputusan ada di tangan Ketua Mahkamah Konstitusi dan majelis lainnya.

Nah berikut tiga pendekar Mahkamah Konstitusi, bandingkan rekam jejaknya.

Baca: Jangan Tertipu Wajah Manis Hakim MK Jelang Putusan, Ini Penjelasan Pakar Hukum Universitas Andalas

Baca: Pengamat Ini Pesimis Mahkamah Konstitusi Akan Kabulkan Permintaan Prabowo-Sandi

Baca: Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi Diminta Tolak Semua Permohonan Paslon 02

1. Arief Hidayat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberi sambutan usai pengucapan sumpah Ketua MK terpilih di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Arief Hidayat kembali terpilih menjadi ketua MK periode 2017-2020 secara aklamasi pada rapat pleno pemilihan Ketua MK yang dilakukan secara tertutup.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberi sambutan usai pengucapan sumpah Ketua MK terpilih di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Arief Hidayat kembali terpilih menjadi ketua MK periode 2017-2020 secara aklamasi pada rapat pleno pemilihan Ketua MK yang dilakukan secara tertutup. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Arief Hidayat bukan orang baru di Mahkamah Konstitusi, Ia merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi menjabat pada 14 Januari 2015 - 14 Juli 2017.

Kemudian di tahun 2013-2015 Arief Hidayat juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dari 1 November 2013 hingga 12 Januari 2015.

Dia merupakan Hakim Konstitusi dari 1 April 2013 - 1 April 2018.

Arief Hidayat menggantikan Mahfud MD sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Arief Hidayat juga merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Aktif Mengajar

Pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 ini selain aktif mengajar, ia juga menjabat sebagai ketua pada beberapa organisasi profesi, seperti Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.

Di samping itu, Arief juga aktif menulis.

Tidak kurang dari 25 karya ilmiah telah dia hasilkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, baik berupa buku maupun makalah.

Sebagai bagian dari friends of court, dirinya juga sering terlibat dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh MK.

Ia aktif menjadi narasumber maupun menjadi juri dalam setiap kegiatan MK berkaitan dengan menyebarluaskan mengenai kesadaran berkonstitusi.

2. Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. (Tribunnews.com/Herudin)

Pada 1983, Mahfud lulus dari Fakultas Hukum UII dan kemudian bekerja sebagai dosen untuk almamaternya.

Sembari menjadi dosen, dia melanjutkan kuliah S2 dan S3 di UGM. Kariernya semakin cemerlang ketika Mahfud MD dikukuhkan sebagai guru besar bidang politik hukum pada 2000.

Sepak terjang Mahfud membuat Gusdur memilihnya menjadi Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional.

Mahfud juga merangkap sebagai Menteri Kehakiman dan HAM setelah Yusril Ihza Mahendra diberhentikan oleh Gusdur.

Terjun ke dunia politik dan menjadi hakim konstitusi

Setelah menapaki karier sebagai menteri, Mahfud mencoba masuk ke dunia politik. Awalnya, dia tergabung dalam Partai Amanat Nasional (PAN), dan kemudian pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mahfud terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2004-2008 untuk Fraksi PKB.

Ia ditempatkan di Komisi III DPR RI.

Mahfud juga tercatat sebagai Anggota Tim Konsultan Ahli pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Tidak hanya masuk ranah politik, pada 2008, ia terpilih menjadi hakim konstitusi melalui jalur DPR dan terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi selama dua periode, 2008-2011 dan 2011-2013.

Pada 2014, ia menjadi ketua tim pemenangan Koalisi Merah Putih yang mengusung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Namun, Prabowo-Hatta kalah dalam Pilpres 2014.

Pada 2017 lalu, Mahfud MD menjadi anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Pendidikan :

1. Madrasah Ibtida'iyah di Pondok Pesantren al Mardhiyyah, Waru, Pamekasan, Madura
2. SD Negeri Waru Pamekasan, Madura
3. Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN), SLTP 4 Tahun, Pamekasan Madura
4. Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), SLTA 3 Tahun, Yogyakarta
5. S1 Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta
6. S1 Fakultas Sastra dan Kebudayaan (Sasdaya) Jurusan Sastra Arab, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta
7. Program Pasca Sarjana S2, Ilmu Politik, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta
8. Program Doktoral S3, Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta

Karir :

H Moh Mahfud MD lebih dikenal sebagai staf pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sejak tahun 1984.

Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi Prof Mahfud MD pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI (2000-2001), Menteri Kehakiman dan HAM (2001), Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (2002-2005), Rektor Universitas Islam Kadiri (2003-2006), Anggota DPR-RI, duduk Komisi III (2004-2006), Anggota DPR-RI, duduk Komisi I (2006-2007), Anggota DPR-RI, duduk di Komisi III (2007-2008), Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI (2007-2008), Anggota Tim Konsultan Ahli Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum-HAM Republik Indonesia.

3. Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). (Tribunnews/Jeprima)

Di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah didudukinya antara lain menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997-2003, yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003-2006.

Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Dia juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006-2011.

Anwar resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, pada 2011 lalu.

Dia diangkat menjadi hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011, menggantikan H M Arsyad Sanusi.

Kala itu, Anwar merupakan hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan Mahkamah Agung.

Menurut urutan, Anwar adalah hakim konstitusi ke-18 di MK.

Pada tahun 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.

Kemudian pada Senin (2/4/2018), Anwar terpilih sebagai Ketua MK melalui rapat pleno hakim.

Anwar menggantikan Arief Hidayat yang telah mengakhiri masa jabatanya sebagai hakim konsitusi periode 2013-2018.

Meski telah dipilih kembali dan mengucap sumpah jadi hakim konsitusi periode 2018-2023, jabatan Arief sebagai ketua MK tetap berakhir.

Arief Hidayat tidak bisa maju lagi jadi dalam pencalonan ketua MK karena tidak memiliki hak untuk dipilih kembali.

Sebab, Arief sudah dua kali dipilih sebagai ketua MK, yakni pada 2015 dan 2017 lalu.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3a Undang-Undang MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Rencananya, Senin siang ini, pukul 15.00 WIB, Anwar akan dilantik di Gedung MK.

Pada tahun 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.

Kemudian pada Senin (2/4/2018), Anwar terpilih sebagai Ketua MK melalui rapat pleno hakim.

Anwar menggantikan Arief Hidayat yang telah mengakhiri masa jabatanya sebagai hakim konsitusi periode 2013-2018.

Meski telah dipilih kembali dan mengucap sumpah jadi hakim konsitusi periode 2018-2023, jabatan Arief sebagai ketua MK tetap berakhir.

Arief Hidayat tidak bisa maju lagi jadi dalam pencalonan ketua MK karena tidak memiliki hak untuk dipilih kembali.

Sebab, Arief sudah dua kali dipilih sebagai ketua MK, yakni pada 2015 dan 2017 lalu. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3a Undang-Undang MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Rencananya, Senin siang ini, pukul 15.00 WIB, Anwar akan dilantik di Gedung MK.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Rekam Jejak Kehakiman & Latar Belakang Ketua MK Anwar Usman yang Memimpin Sidang Sengketa Pilpres, https://makassar.tribunnews.com/2019/06/14/rekam-jejak-kehakiman-latar-belakang-ketua-mk-anwar-usman-yang-memimpin-sidang-sengketa-pilpres?page=all.

Editor: Munawwarah Ahmad

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved