Kapolres Batanghari Angkat Bicara Soal Tudiangan Suap Rp 120 Juta

Kapolres Batanghari meminta kepada Jumanto untuk menceritakan siapa anggotanya yang menerima uang suap sebesar Rp 120 juta.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno

Kapolres Batanghari Angkat Bicara Soal Tudiangan Suap Rp 120 Juta 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Terkait dugaan suap terhadap anggota Satresnarkoba Polres Batanghari atas kasus penangkapan Pasutri Jumanto dan Rosmini pada 15 Mei 2019, Kapolres Batanghari AKBP Mohamad Santoso memberikan tanggapannya.

Santoso mengatakan bahwa Jumanto untuk datang ke Mapolres Batanghari untuk membuat laporan atas dugaan suap yang dia berikan kepada anggotanya.

"Kalau suaminya merasa begitu datang saja ke kantor polisi dan laporkan," katanya, Senin (24/6).

Santoso juga mengajurkan kepada Jumanto untuk menceritakan yang sebenarnya kepada siapa dia memberikan uang suap sebesar Rp 120 juta tersebut.

"Ceritakan kepada siapa dia menyuapnya," jelasnya.

Baca: Ditangkap di Pasar Hongkong, 8 Paket Sabu Senilai Rp 4 Juta Dimusnahkan

Baca: 1 Juli 2019, 667 Personel Polda Jambi Akan Naik Pangkat

Baca: Bupati Merangin Rombak Petinggi Sekolah, 80 Kepala Sekolah Dilantik Sore Ini

Baca: VIDEO REKONSTRUKSI: Sempat Melawan, Nyawa Imam Masjid Akhirnya Melayang Setelah Ditikam Subur

Untuk diketahui, dalam kasus ini Rosmini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Batanghari pada 15 Mei 2019. Dia diamankan bersama suaminya bernama Jumanto di depan Mapolsek Bajubang hendak menuju Tempino.

Dari penggeledahan, pun ikut diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 gram dari tangan Rosmini yang disimpan di dalam kotak rias miliknya.

Namun, satu di antara pelaku, yakni Jumanto suami dari Rosmini dibebaskan setelah diduga memberikan sejumlah uang kepada penyidik. Sementara, istrinya masih mendekam di jeruji besi.

Dari informasi yang didapat dari sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Jumanto menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta agar ia dan istrinya bebas. Namun ternyata hanya Jumanto yang dibebaskan.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu David R Yudhistira, saat dikonfirmasi, Senin (3/5) di ruang kerjanya membantah adanya pemberian sejumlah uang yang diberikan kepada pihaknya untuk melepaskan pasutri tersebut.

"Itu tidak benar. Sama sekali tidak ada. Kan laporan Rosmini itu lanjut. Sekarang sudah masuk tahap penyidikan berkas. Habis lebaran kita pelimpahan tahap satu," tuturnya singkat.

Baca: Terungkap, Arkeolog Nasional Sebut Candi Tinggi di Muarojambi Sebenarnya Candi Gumpung

Baca: Ini Arti Tepung Tawar di Festival Kampung Laut, Ismail Jelaskan Makna Budaya Adat Melayu Timur

Baca: Ini Alasan Mengapa Orang Kuno Bangun Candi di Muarojambi, Simak Penjelasan Arkeolog Senior

Baca: VIDEO: Viral Pengemasan Jajan Kiloan di Lantai Sambil Diinjak-injak Kaki, Masih Mau Makan?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved