Jangan Tertipu Wajah Manis Hakim MK Jelang Putusan, Ini Penjelasan Pakar Hukum Universitas Andalas

Pesan penting ini disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Jangan tertipu!

Editor: Duanto AS
Majalah Kartini
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang memimpin sidang sengketa hasil Pilpres 2019. 

Pesan penting ini disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Jangan tertipu!

TRIBUNJAMBI.COM - Jangan tertipu wajah manis dan marah marah hakim di Mahkamah Konstitusi.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengomentari jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Feri, masyarakat seharusnya tidak melihat apa yang ditampilkan oleh Hakim Konsitusi dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan Feri dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

"Jangan tertipu wajah manis hakim, apalagi marah-marahnya. Jadi jangan melihat apa yang ditampilkan hakim dalam persidangan, yang harus dilihat adalah hakim dalam putusannya," kata Feri.

Baca Juga

 Penelusuran Aiman Witjaksono: Dugaan Kerusuhan 22 Mei Korban Dieksekusi di Tempat Lain Lalu Di-drop

 Nasib Jana Dililit hingga Tewas saat Mandikan Ular Sanca, Bunuh Sang Tuan di Halaman Belakang

Analisis Pengamat Jelang Keputusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019? Benarkah Bisa Seperti ini?

 Derita MO Wanita Singkawang, Dinikahi Pria Asal China lalu Dipekerjakan Tanpa Upah, Dianiaya Mertua

 Duel Ketua PPP Batanghari Vs Pencuri, Kronologi Gun Menang Lalu Meninggal secara Mendadak

Itu sebabnya, lanjut Feri, ada asas hakim itu berbicara dengan putusannya, bukan dengan hanya tampil di persidangan.

"Kalau mau dilihat, lihatlah putusannya," ucap Feri.

Feri mengatakan hal tersebut berdasarkan pengalamannya bersidang di Mahkamah Konsitusi.

Ia mengaku pernah mengajukan permohonan dan kemudian memeriksa pokok perkara tersebut dalam persidangan.

Namun, hasil dari permohonan tersebut ditolak hakim karena cacat formil atau N/O (niet ontvankelijke verklaard).

"Begitu kita mengajukan permohonan, dipuji oleh Hakim Konsitusi, kelihatan sudah biasa bersidang. Lucunya apa? N/O. N/O itu maknanya apa? Kita tidak tahu hukum acara MK," paparnya.

"Jadi jangan lihat pujian selangit yang disampaikan. Dikatakan N/O itu dilakukan dengan memeriksa pokok-pokok perkara dan Hakim MK menghadirkan ahli," sambung Feri.

Sebelumnya, perilaku hakim dalam sidang tahapan PHPU Pilpres 2019 dalam pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak pemohon, termohon, dan terkait dalam persidangan, menjadi sorotan masyarakat.

Saat ini PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi telah masuk ke dalam tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Majelis hakim diberikan waktu paling lambat hingga Jumat (28/6/2019) mendatang, untuk membacakan putusan terhadap sengketa tersebut.

Sidang uji materiil terkait hak angket DPR terhadap KPK digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017). Agenda sidang kali ini mendengar/memperlihatkan alat bukti berupa rekaman video rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dan KPK yang berlangsung beberapa waktu lalu, namun sidang tidak dihadiri pihak DPR.(Fachri Fachrudin)
Sidang uji materiil terkait hak angket DPR terhadap KPK digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017). Agenda sidang kali ini mendengar/memperlihatkan alat bukti berupa rekaman video rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dan KPK yang berlangsung beberapa waktu lalu, namun sidang tidak dihadiri pihak DPR.(Fachri Fachrudin) ()

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

Satu di antaranya adalah jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto ketika itu.

Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.

Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut.

Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.

9 Hakim Mahkamah Konstitusi
9 Hakim Mahkamah Konstitusi (KAI Kongres Advokat Indonesia)

Bambang Widjojanto berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

Akan tetapi, Bambang Widjojanto menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," jelasnya.

Berikut ini jadwal sidang PHPU Pilpres 2019:

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres. (Gita Irawan/*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jelang Sidang Putusan MK, Pengamat: Jangan Tertipu Wajah Manis Hakim, Apalagi Marah-marahnya

Subscribe Youtube

 Penelusuran Aiman Witjaksono: Dugaan Kerusuhan 22 Mei Korban Dieksekusi di Tempat Lain Lalu Di-drop

 Derita MO Wanita Singkawang, Dinikahi Pria Asal China lalu Dipekerjakan Tanpa Upah, Dianiaya Mertua

 Harap-harap Cemas Sandiaga Uno Kumpulkan Seluruh Kuasa Hukum, Bahas Soal Sengketa Pilpres 2019 ?

 Pemilik 4 Zodiak Ini Terkenal Absurb, Sulit Dipahami Karena Terlalu Kreatif & Filosofis

 Analisis Pengamat Jelang Keputusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019? Benarkah Bisa Seperti ini?

 Habis Wawancara Brigadir Popy dan Bripda Fitri Disuruh Masuk Kamar, Penyamaran Polwan Cantik di Bali

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved