Sengketa Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Yusril: Jangan Sembarangan Menuduh Kalau Tdak Bisa Membuktikan

TIM kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin menilai, beberapa kesaksian saksi 02 yang dipaparkan di muka sidang Mahkamah Konstitusi, tidak ada satu pun yang je

Editor: andika arnoldy
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Dari keterangan yang mereka sampaikan di muka sidang, tak ada satupun bisa membuktikan Pemilu curang, sebagaimana dalil permohonan kubu 02 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

"Jadi tidak membuktikan dalil Pak Bambang Widjojanto bahwa ini terjadi kecurangan," cetus Yusril Ihza Mahendra.

"Minta dinyatakan Pak Prabowo-Sandi menang, minta diskualifikasi, itu enggak ada satu pun yang terbukti di persidangan ini," bebernya.

Dengan begitu, ia berani menyimpulkan majelis hakim MK akan menolak permohonan pemohon karena pembuktiannya yang sangat lemah.

"Kemungkinan besar hakim akan menolak permohonan yang bersangkutan," ucapnya.

Perkiraannya ini ia simpulkan ketika melihat fakta-fakta yang ada di persidangan.

Bahkan, ia menilai, masyarakat Indonesia yang menyaksikan jalannya sidang juga bisa mudah menilai lewat kesaksian para saksi yang dihadirkan.

"Keyakinan bukan sekadar keyakinan. Anda menyaksikan juga bagaimana saksi-saksi itu memberikan kesaksian," katanya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Hairul Anas Suaidi menutupi wajahnya dengan masker ketika mengantre di depan meja resepsionis Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2019) sekira pukul 08.30 WIB.

Baca: Selesai Sidang Sengketa Pilpres Pukul 5 Pagi, Dilanjutkan Jam 13.00 Kamis Ini

Ia mengantre untuk menukarkan kartu identitasnya dengan tag identitas tamu Mahkamah Konsitusi.

Sesekali, Hairul Anas Suaidi terlihat menelepon seseorang menggunakan ponselnya.

Baca: Daftar Pajak yang Bakal Dipangkas Besar-besaran, Terobosan Baru Jokowi dan Sri Mulyani Indrawati

Di dekatnya terlihat kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, tengah memastikan para saksinya.

Setelah membuak sidang, Hakim Ketua Mahkamah Konsitusi Anwar Usman kemudian memanggil nama para saksi dan ahli yang akan bersaksi dari pihak Prabowo-Sandi.

Mereka dipanggil ke depan meja majelis hakim, untuk diambil sumpahnya.

Baca: China & Jepang Diguncang Gempa 6,8 SR, 13 Tewas di China, Sempat Keluarkan Peringatan Tsunami

"Silakan ke depan Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida Arianti, Tri Susanti, Dimas Yehamura."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved