Pilpres 2019
Sidang MK Selesai Pukul 5 Pagi, Ancaman dari Hakim Usir BW hingga Hebohnya Munculnya 2 Saksi Ilegal
Sidang ketiga penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung hampir 20 jam.
Sidang MK Selesai Pukul 5 Pagi, Ancaman dari Hakim Usir BW hingga Hebohnya Munculnya 2 Saksi Ilegal
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang ketiga penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung hampir 20 jam.
Sesuai jadwal, sidang dimulai pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 dan baru berakhir pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon.
Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.
Sedangkan satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak bersedia hadir dengan memberikan surat ke ketua Mahkamah Konstitusi.
Sidang sengketa hasil pilpres akan dilanjutkan kembali pada Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB. Awalnya Ketua MK Anwar Usman akan dimulai lagi pukul 10.00 WIB.
Namun atas usulan dari pihak termohon dan terkait akhirnya Anwar memutuskan sidang pukul 13.00 WIB.
Adapun dalam sidang lanjutan, Majelis Hakim dan seluruh pihak akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," ujar Anwar saat menutup sidang.
Deretan Fakta Sidang Ketiga Sengketa Pilpres
Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 sudah dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu (19/6/2019).
Pada tersebut agendanya yakni menguji sejumlah saksi dan alat bukti tim hukum nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Dilansir oleh TribunWow.com, berikut rangkuman jalannya sidang ketiga sengketa Pilpres 2019:
Dalam sidang kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan para saksi.