Sengketa Pilpres 2019

Siapa Sebenarnya Marsudi Ali Kisworo, Tim Ahli KPU yang Bersaksi Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hanya mengajukan ahli ke persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
Tangkap Layar KompasTV
Marsudi Wahyu Kisworo, saksi ahli dari KPU memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6/2019) siang. 

"Pada sidang besok kita akan menghadirikan saksi yang relevan," ujar Viryan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. (Tribunnews/JEPRIMA)

Viryan enggan menyebutkan nama-nama saksi yang akan KPU hadirkan di persidangan.

Namun, ia memastikan, total saksi berjumlah 17 orang.

"Jumlah saksi (fakta) 15, (saksi) ahli 2, masih sama," ujarnya.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, berlangsung hampir 20 jam.

Tim hukum paslon nomor 02 menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli dari yang semula 15 saksi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved