Sengketa Pilpres 2019
Siapa Sebenarnya Marsudi Ali Kisworo, Tim Ahli KPU yang Bersaksi Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019
Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hanya mengajukan ahli ke persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM- Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hanya mengajukan ahli ke persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Pihak termohon sengketa hasil pilpres itu tidak mengajukan saksi.
"Dari pihak termohon mencermati, melihat perkembangan persidangan, saksi yang diajukan pemohon. kami berkesimpulan tidak mengajukan saksi," kata Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin, saat bicara di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).
Tim kuasa hukum KPU RI mengajukan ahli untuk bersaksi di persidangan. Ahli pertama, yaitu Marsudi Ali Kisworo. Marsudi merupakan ahli di bidang informasi teknologi (IT).
Marsudi Ali Kisworo pernah menjabat sebagai rektor di Universitas Paradamina dan Guru besar Perbanas.
Dikutip dari laman marsudi.wordpress.com, Marsudi Wahyu Kisworolahir di Kediri pada tanggal 29 Oktober tahun 1958.
Dia merupakan tamatan dari ITB tahun 1983 dari jurusan Teknik Elektro dan mengambil spesialisasi Teknik dan Sistem Komputer.
Tahun 1989 dia melanjutkan studi S2 di Curtin University of Technology, Perth, Australia dengan sponsor dari Australian International Development Assistance (AIDAB). Program 2,5 tahun dia selesaikan 1 tahun. Dia pun melanjutkan pendidikan S3.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG, Live Streaming Kompas TV Sidang Keempat Sengketa Pilpres 2019
Baca: Formasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 yang Diajukan Pemerintah Daerah di Sumatera
Baca: Foto Vulgar Jessica Iskandar dan Richard Kyle Beredar, Sampai Dikomentari Ribuan Orang
"Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu bapak Profesor Ir Marsudi, ahli dalam bidang IT. Profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU," kata Ali Nurdin.
Selain mengajukan Marsudi, turut diajukan Saksi Ahli Administrasi Tata Negara, Riawan Tjandra. Namun, Riawan tidak dihadirkan ke persidangan.

"Riawan Candra, kami ajukan dalam bentuk tulisan. Sudah kami ajukan di bawah (gedung MK,-red)" tambahnya.
Pada sidang Kamis siang nanti, mengagendakan agenda pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ditanya soal saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Komisioner KPU, Viryan Azis menyebut bakal menghadirkan saksi yang relevan.

Di antaranya, yang memahami persoalan Situng, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang berkenaan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu lainnya.
Hal ini untuk menjawab tudingan-tudingan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, dalam gugatan yang telah mereka sampaikan di persidangan sebelumnya.
"Pada sidang besok kita akan menghadirikan saksi yang relevan," ujar Viryan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Viryan enggan menyebutkan nama-nama saksi yang akan KPU hadirkan di persidangan.
Namun, ia memastikan, total saksi berjumlah 17 orang.
"Jumlah saksi (fakta) 15, (saksi) ahli 2, masih sama," ujarnya.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, berlangsung hampir 20 jam.
Tim hukum paslon nomor 02 menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli dari yang semula 15 saksi.