Pilpres 2019

Saksi Pihak 02 Ternyata Tahanan Kota, Namun Bisa Hadir di MK, Ternyata Ini Alasannya Bisa ke Jakarta

Saksi Pihak 02 Ternyata Tahanan Kota, Namun Bisa Hadir di MK, Ternyata Ini Alasannya Bisa ke Jakarta

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture Youtube tvOneNews
Saksi yang dihadirkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rahmadsyah ternyata diketahui berstatus sebagai seorang tahanan kota. 

Saksi Pihak 02 Ternyata Tahanan Kota, Namun Bisa Hadir di MK, Ternyata Ini Alasannya Bisa ke Jakarta

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang saksi yang dihadirkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rahmadsyah ternyata diketahui berstatus sebagai seorang tahanan kota.

Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube tvOneNews, Kamis (20/9/2019), hal ini diketahui setelah pihak terkait, yaitu tim Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mencecar Rahmadsyah dengan sejumlah pertanyaan terkait status hukumnya.

Awalnya, anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Teguh Samudera mempertanyakan alasan Rahmadsyah yang terus berbicara pelan.

Baca: Guru Aniaya Kepsek, Merasa Sakit Hati, Pukul Korban di Bagian Kepala Gunakan Palu Tukang

Baca: Tertangkap Berjualan di Tempat Terlarang, PKL di Jambi Didenda Rp 1 Juta

Baca: Warga Geger Temukan Buaya Buncit, Setelah Dibelah Ternyata Isinya Potongan Tubuh Manusia

Baca: 2 Siswa SD Diduga Jadi Korban Penculikan Pedagang Es, Ponsel Korban Dibawa Kabur

Baca: Sabun Cuci Piring Merek Cupir Emak Kejora, Hasil dari Tangan Kreatif

"Tadi saudara merasa dengan ngomongnya seperti bisik-bisik, punya rasa kekhawatiran, apakah saudara ini saat ini dalam status tahanan kota?" tanya Teguh Samudera pada Rahmadsyah.

Tampak Rahmadsyah membenarkan pertanyaan pihak terkait.

"Benar pak," katanya.

Pihak terkait lantas menanyakan soal perizinan Rahmadsyah.

Pasalnya, sebagai tahanan kota Rahmadsyah perlu izin untuk dapat bersaksi di persidangan.

"Saudara dalam status tahanan kota, yang memberikan status tahanan kota itu apakah pihak kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan?" tanya Teguh Samudera.

Baca: Aturan Baru, Siswa di Batanghari Wajib Punya Sertifikat Bisa Baca Alquran untuk Daftar Sekolah

"Kejaksaan pak," jawab Rahmadsyah.

"Apakah saudara pergi ke Jakarta sini sudah minta izin kepada kejaksaan negeri Batubara?" tanya Teguh Samudera lagi

"Sudah pak," kata Rahmadsyah.

"Sudah ada izinnya?" Teguh Samudera mengulang pertanyaannya.

"Sudah pemberitahuan," ucap Rahmadsyah.

"Pemberitahuan?" Teguh Samudera memastikan.

"Iya," ujar Rahmadsyah.

Baca: Pasca Kondisinya Membaik Usai Operasi Tumor Otak, Begini Aktifitas Terbaru Gugun Gondrong!

 

Saksi yang dihadirkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rahmadsyah ternyata diketahui berstatus sebagai seorang tahanan kota.
Saksi yang dihadirkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rahmadsyah ternyata diketahui berstatus sebagai seorang tahanan kota. (Capture Youtube tvOneNews)

Teguh Samudera lantas meminta Rahmadsyah menunjukkan pemberitahuan yang dimaksudkannya.

"Bisa diperlihatkan dalam forum ini jika yang mulia mengizinkan," pinta Teguh Samudera.

Baca: Gagal Nyaleg, Anggota DPRD Kota Jambi Jadi Malas Ngantor

Belum sempat Rahmadsyah menjawab, pihak pemohon, yaitu tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melancarkan protesnya.

"Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian dia," kata anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah.

"Ada terkait yang mulia," jelas Teguh Samudera.

"Sama sekali jauh, ini masalah statusnya terdakwa lain lagi," tegas Nasrullah.

Menengahi situasi, majelis hakim I Dewa Gede Palaguna lantas mempertanyakan maksud pertanyaan pihak terkait.

"Saya baru akan menanyakan apa relevansi yang mau dikejar dengan pertanyaan ini ? Apa yang mau saudara kejar?" tanya I Dewa Gede Palaguna.

Teguh Samudera lantas menjelaskan bahwa dirinya hanya ingin mengetahui apakah saksi melanggar hukum karena memberikan kesaksian di dalam sidang ataukah tidak.

"Yang mau saya kejar bahwa karena status tahanan kota apakah diizinkan menurut ketentuan hukum untuk meninggalkan kota status yang bersangkutan itu ditahan. Karena itu pelanggaran hukum," jelas Teguh Samudera.

"Jadi poinnya sudah saudara dapatkan ya, jadi izin itu tidak ada cuma ada pemberitahuan dari saudara begitu ya?" I Dewa Gede Palaguna mengkonfirmasi ke Rahmadsyah.

Rahmadsyah kemudian membenarkan hal tersebut.

"Iya majelis," ujarnya.

"Jadi saudara cuma memberitahukan saja? Pemberitahuan bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi?" tanya I Dewa Gede Palaguna.

Baca: Pemkab Batanghari Butuh 2.000 PNS, Guru dan Tenaga Medis Jadi Prioritas CPNS 2019

Baca: VIRAL - Mobil Toyota Fortuner Seserahan Pernikahan Viral di Pati Ditahan Polisi Diduga Hasil Curian

Baca: PBB Sampaikan Bukti-bukti Kuat Keterlibatan Putra Mahkota Saudi di Pembunuhan Khashoggi

Baca: Saat Keponakan Mahfud MD Keceplosan Sebut Baginda ke Hakim MK, Palguna: Nanti Saya Dikira Raja

"Tidak majelis bukan itu," kata Rahmadsyah yang lantas membuat I Dewa Gede Palaguna terkejut.

"Terus apa pemberitahuannya?" tanya I Dewa Gede Palaguna.

Saksi yang dihadirkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rahmadsyah ternyata diketahui berstatus sebagai seorang tahanan kota.
Saksi yang dihadirkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rahmadsyah ternyata diketahui berstatus sebagai seorang tahanan kota. (Capture Youtube tvOneNews)

Rahmadsyah kemudian menjelaskan bahwa dirinya datang ke Jakarta menggunakan izin untuk menemani orangtua yang tengah sakit

"Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, ibu saya," kata Rahmadsyah

"Oohh.. Jadi begitu isi pemberitahuannya?," I Dewa Gede Palaguna mengkonfirmasinya lagi.

"Iya majelis," jawab Rahmadsyah.

"Dan belum ada jawaban dari tempat yang saudara beritahu?," tanya I Dewa Gede Palaguna.

"Tim kuasa hukum saya hadir dalam persidangan," kata Rahmadsyah.

Baca: Yusril Ihza Mahendra Sindir Bambang Widjojanto, Sempat Penasaran Dengan Bukti Wow, Ternyata

Tampak I Dewa Gede Palaguna kurang paham yang dimaksud dengan Rahmadsyah.

"Dalam persidangan di?" tanya I Dewa Gede Palaguna.

"Di PN Kisaran," jawab Rahmadsyah.

"Oh, jadi di sana dihadiri oleh kuasa hukum saja?," tanya I Dewa Gede Palaguna.

"Seperti itu keterangan kuasa hukum," jelas Rahmadsyah.

Meski demikian, Rahmadsyah mengaku bahwa dirinya hadir ke persidangan atas inisiatifnya sendiri.

Lihat videonya mulai menit awal:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Saksi Tim 02 Ternyata Tahanan Kota, Akui Bisa Hadir ke Sidang MK karena Izin Antar Ibu yang Sakit

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved