Pilpres 2019

Saksi Pihak 02 Ternyata Tahanan Kota, Namun Bisa Hadir di MK, Ternyata Ini Alasannya Bisa ke Jakarta

Saksi Pihak 02 Ternyata Tahanan Kota, Namun Bisa Hadir di MK, Ternyata Ini Alasannya Bisa ke Jakarta

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture Youtube tvOneNews
Saksi yang dihadirkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rahmadsyah ternyata diketahui berstatus sebagai seorang tahanan kota. 

"Oohh.. Jadi begitu isi pemberitahuannya?," I Dewa Gede Palaguna mengkonfirmasinya lagi.

"Iya majelis," jawab Rahmadsyah.

"Dan belum ada jawaban dari tempat yang saudara beritahu?," tanya I Dewa Gede Palaguna.

"Tim kuasa hukum saya hadir dalam persidangan," kata Rahmadsyah.

Baca: Yusril Ihza Mahendra Sindir Bambang Widjojanto, Sempat Penasaran Dengan Bukti Wow, Ternyata

Tampak I Dewa Gede Palaguna kurang paham yang dimaksud dengan Rahmadsyah.

"Dalam persidangan di?" tanya I Dewa Gede Palaguna.

"Di PN Kisaran," jawab Rahmadsyah.

"Oh, jadi di sana dihadiri oleh kuasa hukum saja?," tanya I Dewa Gede Palaguna.

"Seperti itu keterangan kuasa hukum," jelas Rahmadsyah.

Meski demikian, Rahmadsyah mengaku bahwa dirinya hadir ke persidangan atas inisiatifnya sendiri.

Lihat videonya mulai menit awal:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Saksi Tim 02 Ternyata Tahanan Kota, Akui Bisa Hadir ke Sidang MK karena Izin Antar Ibu yang Sakit

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved