Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Tarik 28 Kontainer Bukti C1 yang Disodorkan ke MK Dipersoalkan Majelis Hakim

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebutkan pihaknya telah menarik bukti C1 yang diajukan ke MK

Editor: bandot
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima 

Namun, jika waktunya tak mencukupi, alat bukti tetap ditarik.

 

"Kalau memang pada saatnya memang tidak terpenuhi (perbaikannya), bukti ini tidak kami ajukan," ujar Bambang.

Atas alat bukti yang ditarik tersebut, tim hukum Prabowo-Sandi menggunakan alat bukti lain yang sudah disusun menurut kelaziman hukum acara.

"Sekarang ada bukti nomor 146 yang sudah tersusun dan nanti bisa dicek dan kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme untuk konfirmasi dan klarifikasi dan mudah-mudahan ini juga bisa disahkan sesuai dengan hukum acara. Kami minta maaf untuk ini," kata Bambang.

Analisis Mahfud MD dan Refly Harun, MK Bisa Diskualifikasi Pemenang dengan Syarat Seperti Ini

Pekan lalu, kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto dan tim telah mengungkap sejumlah dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan paslon 01 Joko Widodo-KH Maruf Amin pada Pilpres 2019.

Kecurangan pasangan calon (Paslon 01) dipaparkan tim pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 perdana, Jumat (14/6/2019).

Bambang Widjojanto dkk membongkar sejumlah kecurangan dan dugaan pelanggaran paslon 01 seperti memanfaatkan/penyalahgunaan jabatan, sumbangan kampanye, sampai buzzer polisi.

Setidaknya ada 7 daftar kecurangan yang dibongkar di depan sidang Mahkamah Konstitusi tersebut.

Di samping itu, tim pengacara Prabowo Subianto juga mempersoalkan keabsahan KH Maruf Amin sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Paslon 01.

Hal ini karena KH Maruf Amin tidak mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.

Baca: Kontroversial, Diktator Uganda Idi Amin, Bugil Dikejar-kejar Ketahuan Tiduri Istri Tentara

Baca: Pengakuan Bidan Pakai Mentimun Terekam Video, Terungkap Alsan Bilang Dirinya yang Bersalah?

Baca: Haris Azhar hingga Said Didu dan Ahli IT BPN Akan Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2019

Pasal 227 UU No 7 tahun 2017 mengatur tentang persyaratan yang harus dilengkapi oleh Capres/Cawapres pada Pilpres 2019.

Ada 16 persyaratan yang harus dilampirkan untuk memenuhi ketentuan UU tersebut dan poin ke-16 atau huruf p dalam pasal ini mengatur kewajiban mundur dari karyawan/pejabat BUMN/BUMD.

Bunyi Pasal 227 UU No 7 tahun 2017: Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Karena itu, Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto dan tim meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Paslon 01, menyatakan Paslon 02 sebagai pemenang, atau menggelar Pilpres ulang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved