Polwan Berpangkat Kompol yang Beri 'Servis' Dortin Felix akan Segera Diadili, Ini Kelakuannya
Polwan berpangkat kompol yang beri 'servis' Dortin Felix akan segera diadili. Masih ingat kasus Dortin Felix, WBA asal Perancis?
TM diduga kuat membantu kaburnya tahanan Rutan Polda NTB, Dorfin Felix (35), warga negara Perancis yang menjadi tersangka kasus kepemilikan 2,4 kilogram narkotika jenis sabu, Minggu malam (21/1/2019).
Tersangka mengaku memberikan peluang kepada Dorfin Felix untuk kabur dari sel.
Oknum polwan itu juga memberikan fasilitas istimewa selama ditahan, seperti televisi, telepon genggam, selimut dan kebutuhan keseharian lainnya.
Bahkan, tersangka membelikan Dorfin makanan melalui layanan online.
TM menerima suap dari keluarga Dorfin di luar negeri melalui rekening pribadinya, Rp 14,5 juta, namun baru menerima sebagian uang suap tersebut di bawah Rp 5 juta.
Kaburnya Dorfin terungkap setelah nomor telepon genggam Dorfin terdaftar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) TM.
TM terbukti membantu proses kaburnya tahanan kasus narkotika hingga akhirnya aparat kepolisian berhasil menangkap kembali Dorfin di hutan Pusuk, Lombok Utara, Jumat malam (1/2/2019).
Dorfin Felix dihukum mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dorfin Felix (43), warga negara Prancis yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.
"Narkotika dengan berat melebihi 5 gram, sesuai Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana pada Dorfin Felix dengan pidana mati, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif, yang juga ketua Pengadilan Negeri Mataram, membacakan vonis, Senin (20/5/2019).
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Mendengar putusan majelis hakim, Dorfin nampak diam.
Keputusan hakim tersebut berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan di antaranya terdakwa sebagai warga negara asing tidak berhak mengekspor narkotika ke Indonesia.
Kemudian, terdakwa merupakan anggota sindikat peredaran narkotika internasional, perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi muda dan melemahkan ketahanan nasional, mengingat barang bukti narkoba yang dibawa terdakwa besar atau rekatif tinggi sebasar 2,47 kilogram.